Produk Impor Tetap Boleh Masuk, Wajib Bersertifikat Halal Saat Diedarkan

Produk Impor Tetap Boleh Masuk, Wajib Bersertifikat Halal Saat Diedarkan

MEDIAAKTUAL.CO.ID — Kementerian Perdagangan memastikan produk impor tetap bisa masuk ke Indonesia, tetapi wajib memiliki sertifikat halal begitu beredar di pasaran. Aturan kewajiban sertifikasi halal itu mulai berlaku 18 Oktober 2026, sebagai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan kebijakan tersebut bukan larangan terbatas terhadap barang impor.

Budi menyampaikan hal itu usai menghadiri rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, dan dikutip pada Jumat (18/9). Menurut dia, importir tetap dapat memasukkan barangnya seperti biasa. Yang berubah, produk tersebut harus mengantongi sertifikat halal sebelum dijual ke konsumen.

Sertifikasi Halal Bukan Larangan Impor

Budi menepis anggapan bahwa kebijakan ini akan menutup pintu bagi produk impor. Ia menekankan fokus aturan ada pada tahap peredaran, bukan pada tahap masuknya barang. "Jadi sertifikasi halal itu bukan lantas impor. Artinya barang masuk impor masih boleh. Tapi ketika beredar, ya, itu harus dapat sertifikasi," kata Budi.

Pemerintah menyiapkan sejumlah kemudahan dalam proses sertifikasi. Budi mengaku terus berkoordinasi dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan. "Saya pikir di Pak Haikal banyak kemudahan, ya, untuk melakukan sertifikasi. Saya pikir nggak ada masalah," ujarnya.

Dasar Hukum dan Asas Penyelenggaraan

Kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH mencatat pelaksanaan kebijakan itu akan mengacu pada sejumlah asas. Asas tersebut mencakup perlindungan, keadilan, kepastian hukum, independensi, transparansi, legitimasi, kredibilitas, dan profesionalitas.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S Burhanudin, menyampaikan hal itu merujuk pada laman resmi lembaganya. "Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dilaksanakan berdasarkan asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, independensi, transparansi, legitimasi, kredibilitas, dan profesionalitas," ujar Mamat.

Dampak bagi Pelaku Usaha dan Konsumen

Bagi importir, tambahan kewajiban ini menuntut pengurusan sertifikat sebelum produk dijangkau pembeli. Proses itu melibatkan BPJPH sebagai lembaga penyelenggara jaminan produk halal. Pelaku usaha perlu menyesuaikan dokumen dan tahapan sertifikasi agar barang tidak tertahan di jalur distribusi.

Konsumen memperoleh kepastian status kehalalan produk yang beredar di pasaran. Kewajiban ini berlaku untuk produk yang dijual di dalam negeri, termasuk barang impor. Sertifikat halal menjadi syarat peredaran, bukan syarat masuknya barang ke wilayah Indonesia.

Pemerintah menargetkan implementasi berjalan mulai 18 Oktober 2026. Koordinasi antara Kementerian Perdagangan dan BPJPH terus dilakukan menjelang tenggat tersebut. Sosialisasi kepada pelaku usaha menjadi kunci agar aturan ini tidak menghambat kelancaran perdagangan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index