MEDIAAKTUAL.CO.ID — Penyidik Polda Metro Jaya menyimpulkan pria berinisial R (44) menendang seorang wanita di Mal Senayan City, Jakarta Pusat, karena merasa terganggu dihalangi korban. Polisi juga membantah isu yang menyebut korban sebagai copet dan memastikan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepolisian mengungkap motif di balik aksi penendangan yang terekam kamera warga dan viral di media sosial. Menurut penyidik, R merasa terganggu karena dihalangi oleh korban saat mengantri makanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku tidak memiliki latar belakang pekerjaan tetap. R disebut masih tinggal bersama orang tuanya.
"Hasil pemeriksaan masih tinggal bersama orang tua dan tidak bekerja," ujar Budi.
Bantahan Isu Korban Copet
Budi juga menepis kabar yang beredar di media sosial bahwa korban merupakan seorang copet. Isu itu disebut muncul tanpa dasar dan merugikan korban.
"Berita bohong itu," ucap dia menanggapi pertanyaan soal status korban.
Klarifikasi ini penting karena narasi soal copet sempat menyebar luas dan memicu perdebatan di kolom komentar unggahan video kejadian. Polisi belum merinci lebih lanjut soal kronologi lengkap peristiwa di lokasi.
Penangkapan di Penjaringan
R ditangkap petugas di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9) sekitar pukul 03.55 WIB. Penangkapan dilakukan tim dari Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasubdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim membenarkan lokasi dan waktu penangkapan tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan, R langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi belum mengungkap apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.
Respons Publik dan Proses Hukum
Video aksi penendangan itu tersebar cepat di platform media sosial dan memicu kemarahan warganet. Banyak pengguna menuntut proses hukum yang transparan atas perbuatan pelaku.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih mendalami keterangan saksi dan barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian. Penyidik juga belum memastikan apakah korban telah menjalani visum sebagai bagian dari pembuktian.
Pasal 466 KUHP yang dikenakan mengatur pidana bagi pelaku penganiayaan ringan, namun penyidik menilai perbuatan R masuk kategori yang memberatkan karena dilakukan di ruang publik. Proses hukum terhadap R akan berlanjut ke tahap penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.