KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi ATR/BPN, Nusron Minta Pegawai Tetap Solid

KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi ATR/BPN, Nusron Minta Pegawai Tetap Solid

MEDIAAKTUAL.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan delapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan pelayanan pertanahan tetap berjalan normal meski penyelidikan berlangsung. KPK menyita uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang.

Dari rangkaian operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih. Setelah pemeriksaan, delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Delapan Nama yang Ditetapkan Tersangka

KPK merinci kedelapan tersangka tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat kantor pertanahan hingga pihak swasta.

  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (SON)
  • Politisi Golkar yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Fadh El Fouz (FEZ)
  • Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Adrianto Pitoyo Adhi (ADR)
  • Pihak swasta atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Arif Sugianto (ARF)
  • Pihak swasta atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Muhammad Fakhry (MF)
  • Pihak swasta atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Erwin (ERW)
  • Pihak swasta, Rizal Pahlefi (LEV)
  • Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri (LMP)

Barang Bukti: Uang Tunai Rp106,3 Miliar dalam Lima Mata Uang

Selain menetapkan tersangka, KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya Barang Bukti Elektronik serta uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.

Uang tersebut terdiri dari beberapa mata uang, yakni Rupiah, Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Riyal Arab Saudi, dan Ringgit Malaysia.

Nusron: Pelayanan Pertanahan Tetap Jalan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan aktivitas kementeriannya tidak terganggu oleh penyelidikan KPK. Ia meminta seluruh pegawai tetap solid dan menjaga pelayanan kepada masyarakat.

"Insya Allah tidak terganggu. Kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan, peralihan hak sepuluh hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan," kata Nusron di kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (18/9/2026).

Nusron menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kementerian ATR/BPN, ujarnya, akan membantu KPK dalam semua proses yang dibutuhkan.

"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR BPN. Kita ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai APH," ujar Nusron.

Perbaikan Internal Jadi Sorotan

Kasus ini menyeret sejumlah nama yang memiliki kaitan langsung dengan lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk seorang direktur jenderal dan kepala kantor pertanahan. Sejumlah pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Nusron menyebut peristiwa ini sebagai momentum mempercepat pembenahan layanan di internal kantornya. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada KPK selaku aparatur penegak hukum.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. Proses hukum masih berlanjut dan para tersangka belum tentu bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index