MEDIAAKTUAL.CO.ID — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan SH, collection agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian, sebagai tersangka dugaan korupsi KUR Mikro BNI Cabang Jember periode 2021-2023 dengan kerugian Rp 6,14 miliar. Modusnya memakai foto kandang kambing dan ladang jagung milik tersangka untuk melengkapi berkas pengajuan kredit warga. Kasus ini membuka celah pengawasan penyaluran KUR di daerah, tempat debitur buta huruf diminta menandatangani dokumen tanpa penjelasan.
SH diketahui bekerja untuk dua perusahaan mitra, yakni PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Penetapan tersangka menandai naiknya kasus ini dari tahap penyelidikan ke penanganan pidana.
Kandang Kambing Milik Tersangka Jadi "Usaha" Debitur
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengungkap cara kerja tersangka dalam meloloskan berkas kredit. Calon debitur yang diajukan lewat PT Ternak Maharani difoto di kandang kambing milik SH di Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Jember.
"Pada pengajuan melalui PT Ternak Maharani, calon debitur difoto di kandang kambing milik SH di Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Jember," kata Punia.
Untuk jalur PT Berlian, dokumentasi diambil di ladang jagung dan pepaya yang juga disebut milik tersangka. Foto-foto itu kemudian dipakai sebagai kelengkapan administrasi pengajuan KUR.
KTP dan KK Dikumpulkan Tanpa Verifikasi Usaha
Punia menyebut SH mengumpulkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga calon debitur tanpa memastikan mereka benar-benar punya usaha. Warga yang bersangkutan juga diminta menandatangani dokumen permohonan kredit di rumah tersangka.
Sejumlah debitur berada dalam kondisi buta huruf. Mereka tidak diberi kesempatan membaca maupun menerima penjelasan soal isi dokumen yang ditandatangani.
"Korban tidak diberi kesempatan membaca maupun mendapatkan penjelasan mengenai dokumen yang ditandatangani," ujarnya.
Kerugian Negara dan Celah Pengawasan
Dari dua perusahaan yang terlibat, Kejati Jatim menghitung kerugian mencapai Rp 6,14 miliar. Angka itu muncul dari kredit yang cair berdasarkan data debitur dan agunan yang tidak sesuai fakta di lapangan.
Kasus ini menyoroti titik lemah verifikasi di tingkat cabang. KUR Mikro menyasar pelaku usaha kecil yang kerap tidak punya pembukuan, sehingga bank mengandalkan dokumen pendukung seperti foto tempat usaha. Ketika dokumen itu dipalsukan, penyaluran kredit bisa lolos tanpa usaha yang benar-benar berjalan.
Dampaknya paling berat dirasakan warga yang namanya dicatut. Mereka tercatat sebagai penerima kredit tanpa pernah merasakan dana atau memahami kewajiban cicilan yang menyertainya.
Apa Langkah Selanjutnya
Kejati Jatim belum merinci apakah akan ada tersangka tambahan dari pihak bank maupun perusahaan mitra. Penyidik masih mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam pengajuan kredit.
Penetapan SH menjadi bagian dari penanganan kasus korupsi sektor penyaluran kredit bersubsidi di Jember. Perkara ini menambah daftar kasus KUR fiktif yang ditangani aparat penegak hukum di berbagai daerah.