KPK Periksa 7 Saksi Unsoed, Dalami Titipan Mahasiswa Jalur Mandiri

Rabu, 16 September 2026 | 22:49:00 WIB

MEDIAAKTUAL.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tujuh saksi dari Universitas Jenderal Soedirman, termasuk tiga wakil rektor dan seorang guru besar, terkait dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru. Pemeriksaan berlangsung di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (15/9), untuk mengonfirmasi dokumen dan barang bukti elektronik yang disita penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh saksi yang dipanggil hadir dan memberikan keterangan. "Semua saksi yang dilakukan pemanggilan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/9).

Tiga Wakil Rektor hingga Guru Besar Dipanggil

Mereka yang diperiksa ialah Wakil Rektor Bidang Akademik Noor Farid, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno, serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Humas Waluyo Handoko.

Penyidik juga memanggil Guru Besar Ilmu Filsafat Komunikasi FISIP Nana Sutikna. Tiga dosen turut dimintai keterangan: Mochamad Sugiyarto dari Fakultas Peternakan, Weda Kupita dari Fakultas Hukum, dan Untung Gunarto dari Fakultas Kedokteran.

Menurut Budi, pemeriksaan menyasar mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri. Penyidik mendalami dugaan titipan calon mahasiswa dalam proses tersebut.

"Ini untuk mengonfirmasi dan mendapatkan keterangan yang utuh bagaimana proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya di jalur mandiri, termasuk soal dugaan titipan-titipan, ya," kata Budi.

Keterangan para saksi juga untuk mengonfirmasi dokumen dan Barang Bukti Elektronik yang diperoleh dari penggeledahan sebelumnya.

Penggeledahan Enam Lokasi dan Temuan Dokumen

Pada 9-10 September 2026, KPK menggeledah enam lokasi. Rumah Wakil Rektor I, II, dan IV menjadi sasaran, begitu pula rumah salah satu dosen.

Penyidik juga menggeledah ruang Sekda Banyumas dan rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya. Guru tersebut diduga berperan sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa.

Penggeledahan ruang Sekda Banyumas dilakukan karena yang bersangkutan diduga mengetahui pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah membayar sejumlah uang diterima di Unsoed.

"Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed," ucap Budi pada Jumat (11/9).

Sebelumnya, pada 23 dan 24 Agustus 2026, KPK menggeledah enam rumah tersangka dan kantor rektorat Unsoed. Dari kantor rektorat, penyidik menemukan Surat Edaran KPK tahun 2023 tentang rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Surat edaran itu memuat peringatan agar aspek transparansi jumlah kuota penerimaan dan kriteria kelulusan calon mahasiswa ditingkatkan.

Enam Tersangka dan Status Penahanan

KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto. Tiga pihak swasta turut ditetapkan sebagai tersangka: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Penetapan tersangka menindaklanjuti operasi tangkap tangan di Purwokerto dan Jakarta serta pemeriksaan intensif KPK sejak Kamis (20/8).

Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan titipan mahasiswa tersebut.

Terkini