Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Aisar Khaled soal Dugaan Penipuan Rp5,7 Miliar

Rabu, 16 September 2026 | 19:43:00 WIB

MEDIAAKTUAL.CO.ID — Polda Metro Jaya menyiapkan pemeriksaan terhadap influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, setelah sebuah perusahaan agensi di Indonesia melaporkannya atas dugaan perbuatan curang senilai sekitar Rp5,7 miliar. Pemeriksaan baru akan dijadwalkan setelah penyidik menyelesaikan administrasi penyelidikan dan meminta keterangan pelapor serta sejumlah saksi.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso, mengatakan laporan terhadap Aisar sudah diterima pihaknya. Penyidik kini menyusun administrasi penyelidikan sebelum memanggil pihak-pihak terkait.

Laporan Diterima, Penyidik Susun Administrasi Penyelidikan

"Laporan itu sudah diterima di Polda. Tentunya nanti dari tim penyelidiknya menyusun dulu administrasi penyelidikan, kemudian nanti juga akan ada pemeriksaan ke sejumlah saksi yang diajukan," kata Onkoseno kepada wartawan, Selasa (15/9).

Menurut Onkoseno, agenda pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi menjadi prioritas sebelum penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap Aisar. Pemeriksaan terlapor akan mengikuti jadwal yang ditetapkan penyidik setelah tahapan awal rampung.

"Ya, tentunya itu tadi agenda-agenda pemeriksaan ke saksi-saksi, tentunya ada (pemeriksaan terlapor), nanti akan dijadwalkan oleh penyidik," ucap dia.

Dilaporkan Agensi di Indonesia pada Senin (14/9)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan laporan yang diajukan sebuah perusahaan agensi di Indonesia terhadap Aisar pada Senin (14/9). Laporan itu menyangkut dugaan perbuatan curang.

"Benar dilaporkan Senin kemarin terkait dugaan perbuatan curang," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (15/9).

Dalam laporan tersebut, Aisar disangkakan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP. Ketiga pasal itu mengatur soal perbuatan curang dan penipuan.

Sisa Kewajiban Rp5,7 Miliar dari Perjanjian Investasi Februari 2026

Kuasa hukum pelapor, Michael Sugijanto, menerangkan persoalan bermula dari perjanjian investasi yang dibuat antara kliennya dan Aisar pada Februari 2026. Dalam perjanjian itu, menurut Michael, masih ada kewajiban yang belum diselesaikan Aisar dengan nilai sekitar Rp5,7 miliar.

Michael menyebut Aisar berjanji menyelesaikan kewajibannya dengan tampil secara live di sejumlah event. Namun, hingga kini, pihaknya mengaku belum menerima pembayaran maupun pelaksanaan pekerjaan yang dijanjikan.

"Aisar dan klien kami itu sudah menandatangani perjanjian investasi. Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar 5,7 miliar, Aisar berjanji kepada klien kami untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live, melalui datang ke event," tutur dia.

Michael menambahkan pihaknya telah melayangkan somasi dan berupaya menghubungi Aisar secara baik-baik untuk mengajak berdiskusi. Menurutnya, tidak ada tanggapan atas upaya tersebut.

"Tapi sampai saat ini, kami sudah somasi, sudah melakukan, apa ya, menghubungi, menghubungi secara baik-baik dengan iktikad baik, mengajak berdiskusi, namun tidak ada tanggapan," sambungnya.

Status Hukum dan Tahapan Berikutnya

Hingga laporan ini disusun, Aisar belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Polda Metro Jaya juga belum menyampaikan jadwal pasti pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik akan menentukan langkah berikutnya, termasuk pemanggilan terlapor, setelah pemeriksaan saksi dan pelapor selesai dilakukan.

Terkini