25 Platform Ditegur Komdigi, Whoosh hingga Susi Air Terancam Diblokir

25 Platform Ditegur Komdigi, Whoosh hingga Susi Air Terancam Diblokir

MEDIAAKTUAL.CO.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital menegur 25 platform yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Teguran menyasar layanan publik besar seperti Whoosh, Susi Air, Transjakarta, hingga Shopify, dengan tenggat pendaftaran 22 September 2026. Jika diabaikan, layanan-layanan tersebut berisiko diputus aksesnya di Indonesia.

Komdigi mengirim surat pemberitahuan resmi kepada 25 PSE Lingkup Privat yang terdiri dari 23 penyelenggara domestik dan 2 asing. Surat dilayangkan pada 16 September 2026 melalui Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik.

Daftar yang ditegur mencakup nama-nama besar di sektor transportasi publik. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dengan aplikasi Whoosh dan situs kcic.co.id masuk daftar, begitu pula PT Transportasi Jakarta lewat transjakarta.co.id dan aplikasi Transjakarta.

Di sektor penerbangan, ada PT ASI Pudjiastuti Aviation (susiair.com), Lion Air, Sriwijaya Air, Super Air Jet, dan Pelita Air. Sektor pelayaran diwakili PT Dharma Lautan Utama dengan aplikasi DLU Ferry serta Express Bahari Mobile.

Mengapa Pendaftaran PSE Wajib

Kewajiban ini bukan aturan baru. Payung hukumnya adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi itu mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, mendaftarkan sistem elektroniknya. Tujuannya agar layanan digital yang beroperasi di Indonesia tunduk pada tata kelola yang tertib, aman, dan akuntabel.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, menegaskan pendaftaran adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap penyelenggara yang masuk kriteria.

"Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Teguh dalam keterangannya, Kamis (17/09).

Siapa Saja yang Masuk Daftar Teguran

Selain operator kereta cepat dan angkutan umum, teguran menyasar penyedia jasa transportasi darat antar kota. Ada PO Haryanto Online, PO Handoyo, Rosalia Indah Transport, Sudiro Tungga Jaya, Cititrans, Daytrans, dan Arnes Shuttle.

Sektor perdagangan elektronik dan properti juga kena. PT Ray Propertindo (raywhite.co.id), PT Sebastian Citra Indonesia (rotio.id), PT Surya Pertiwi Tbk (suryapertiwi.co.id), serta platform asing Shopify Inc. masuk dalam daftar.

Dua PSE asing yang ditegur adalah Shopify dengan situs shopify.com dan aplikasi Shopify: Sell online/in person, serta Secret Industries Pty Ltd lewat fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori fatsecret.

Nama lain yang muncul antara lain PT Jackal Holidays, PT Niaga Handal Cemerlang, PT Express Transindo Utama Tbk, PT Indo Transport Abdimas, dan Wibowo Tjokro Tunardy lewat sewakost.com.

Ancaman Sanksi hingga Pemutusan Akses

Komdigi memberi tenggat hingga 22 September 2026. Setelah itu, penyelenggara yang belum mendaftar akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksinya bertingkat, mulai dari surat peringatan hingga penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan atau access blocking. Artinya, aplikasi dan situs bisa tidak bisa diakses pengguna di Indonesia.

"Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Teguh.

Langkah bagi Platform yang Terkendala

Komdigi membuka ruang koordinasi bagi PSE yang mengalami hambatan dalam proses pendaftaran. Penyelenggara yang menerima surat pemberitahuan tetap wajib menyampaikan tanggapan resmi jika ada kendala teknis.

Tanggapan itu harus menjelaskan kendala yang dihadapi dan dilampiri bukti pendukung, seperti tangkapan layar. Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lain yang memenuhi kriteria agar segera mendaftar tanpa menunggu teguran.

Bagi pengguna, tenggat 22 September 2026 menjadi penanda penting. Jika platform favorit mereka tidak kunjung mendaftar, layanan transportasi, pembelian tiket, hingga aplikasi penghitung kalori berpotensi tak lagi bisa diakses dari Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index