MEDIAAKTUAL.CO.ID — Penyidik KPK memeriksa Dian Andini Anggraheni, adik kandung Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni, untuk mendalami dua unit mobil yang diduga diatasnamakan dirinya. Kedua kendaraan itu—Toyota Fortuner dan Innova Zenix—diduga berasal dari pengusaha Eno Bowo Susilo. Pemeriksaan berlangsung di tengah penelusuran KPK atas aliran aset lain ke legislator tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Dian Andini Anggraheni sebagai saksi dalam perkara dugaan penerimaan aset oleh Vinna Ledy Anggraheni. Dian yang berstatus ASN Pemkot Tangerang diperiksa terkait kepemilikan dua mobil atas namanya.
"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudari DAA, selaku ASN Pemkot Tangerang, sekaligus adik dari saudari VLA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Dua Mobil yang Diatasnamakan Adik Vinna
Penyidik mendalami pengetahuan Dian soal dugaan pemberian aset dari Eno Bowo Susilo kepada Vinna. Aset itu berupa dua unit mobil, yakni Toyota Fortuner dan Innova Zenix.
"Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian aset dari pengusaha saudara EBS kepada saudari VLA, yang diatasnamakan DAA," ujar Budi.
KPK belum menguraikan secara rinci kaitan kedua mobil tersebut dengan konstruksi perkara yang sedang diusut. Penyidik juga belum membeberkan nilai transaksi atau waktu penyerahan kendaraan.
Empat Mobil dan Rumah Mewah yang Disita
Sebelumnya, penyidik telah menemukan dua unit mobil lain milik Vinna yang diduga berasal dari Eno Bowo, yaitu Pajero Sport dan Mercedes-Benz. Mobil Pajero Sport sudah disita KPK, sedangkan Mercy belum.
KPK menyatakan telah mengantongi bukti pembelian dan pemberian Mercy dari Eno Bowo kepada Vinna. Mobil mewah itu diduga diatasnamakan teman Vinna, Rani Sorayya.
Pada 10 Agustus 2026, KPK menyita mobil Pajero Sport milik Vinna. Dua hari berselang, penyidik menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Vinna.
Penggeledahan berlanjut pada 1 September 2026. KPK menyita sebuah rumah mewah di wilayah Jakarta Selatan yang juga milik Vinna.
Penelusuran Aset Lain dan Motif Pemberian
Budi menyatakan penyidik masih menelusuri kemungkinan pemberian lain dari pihak swasta kepada Vinna. Termasuk soal maksud dan tujuan di balik penyerahan aset tersebut.
"Penyidik masih akan terus menelusuri, melacak, apakah masih ada pemberian-pemberian lain dari pihak swasta dimaksud kepada Saudara VLA ya," jelas Budi.
"Termasuk maksud dan tujuan, motifnya apa terkait dengan pemberian dari pihak swasta kepada seorang anggota DPRD Kota Bengkulu," ujarnya.
KPK menduga Eno Bowo memberi sejumlah aset kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik akan mendalami keterkaitan aset itu dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu.
Kaitan dengan Kasus Bupati Rejang Lebong
Nama Vinna mencuat saat KPK membuka penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari perkara Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Fikri ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 9 Maret 2026.
KPK menetapkan Fikri sebagai tersangka dugaan suap Rp 1,7 miliar. Suap proyek ijon itu diduga diberikan secara bertahap melalui perantara dan berulang.
Pada Juli 2026, KPK menyatakan telah memulai penyidikan baru dari pengembangan kasus Fikri. Namun, belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara ini.
"Sprindik umum," kata Budi Prasetyo, Senin (20/7).
KPK juga mengungkap Vinna diduga menerima uang dari pengusaha. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap berapa nilai duit yang diduga diberikan kepada legislator Kota Bengkulu tersebut.