KPK Sita Rp895 Juta dari Anggota DPRD DKI Bebizie dalam Kasus Rita Widyasari

KPK Sita Rp895 Juta dari Anggota DPRD DKI Bebizie dalam Kasus Rita Widyasari

MEDIAAKTUAL.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang Rp895 juta dari Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati. Penyitaan dilakukan setelah Bebizie menyerahkan uang itu secara kooperatif kepada penyidik, yang diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi batu bara eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Bebizie menyerahkan uang tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan. Penyerahan berlangsung sebelum KPK melayangkan pemanggilan pemeriksaan terhadap politikus yang juga mantan penyanyi dangdut itu.

"Sebelumnya, yang bersangkutan telah secara kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan, sejumlah Rp895 juta," kata Budi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat, 18 September.

Dugaan Aliran Uang dari Bos Perusahaan Batu Bara

Menurut Budi, uang Rp895 juta itu diduga diterima Bebizie dari salah satu pihak swasta yang masih berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi yang menyeret Rita Widyasari. Informasi yang diperoleh penyidik menyebut pemberi uang berinisial FJ, bos PT Bara Kumala Sakti.

PT Bara Kumala Sakti merupakan perusahaan batu bara yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

"Uang tersebut diduga diterima BBZ dari salah satu pihak, yang terkait dengan perkara dugaan gratifikasi per metric ton batubara di wilayah Kabupaten Kukar," ujar Budi.

Bebizie Absen Pemeriksaan karena Sakit

KPK sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan Bebizie pada Kamis, 17 September untuk mendalami penerimaan uang tersebut. Anggota DPRD DKI Jakarta itu tidak hadir dan menyampaikan konfirmasi kepada penyidik.

"Konfirmasi tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan kemarin, karena sedang dalam kondisi sakit," jelas Budi dalam kesempatan terpisah.

Belum ada keterangan resmi dari Bebizie maupun kuasa hukumnya soal penyitaan ini. KPK tidak menyebut apakah pemanggilan ulang akan dilayangkan setelah kondisi Bebizie membaik.

Tiga Korporasi Batu Bara Ditetapkan Tersangka

Penyitaan uang dari Bebizie menjadi bagian dari pengusutan dugaan korupsi ekspor batu bara yang menjerat Rita Widyasari. KPK menelisik penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam setiap proses eksplorasi tambang batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Penyidik menduga ada penerimaan uang per metrik ton yang dilakukan Rita selama menjabat. Pengusutan ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK telah menetapkan tiga tersangka korporasi: PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya merupakan perusahaan batu bara yang diduga menjadi alat bagi Rita menerima hasil korupsi.

Penetapan tersangka korporasi itu didasari surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada Februari lalu. KPK belum mengumumkan jadwal pemeriksaan lanjutan maupun kemungkinan penetapan tersangka baru dalam perkara ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index