JAKARTA - Pemerintah Provinsi Aceh resmi memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Rabu, 12 November 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan pajak atas kendaraan bermotor.
Program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan fiskal. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyatakan,“Pemutihan pajak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memberi ruang dan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya. Kami berupaya menghadirkan kebijakan yang adil, efektif, dan berpihak kepada rakyat.”
Dengan kata lain, program ini bukan sekadar penghapusan pajak, tetapi juga upaya pembenahan sistem administrasi pajak kendaraan di Aceh.
Persiapan dan Pelaksanaan Program
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menjelaskan bahwa seluruh sarana pelayanan pajak daerah telah siap menyambut program ini.
“Kami memastikan seluruh kanal layanan Samsat siap melayani masyarakat dengan cepat dan mudah. Program pemutihan ini bukan sekadar penghapusan pajak dan denda, tetapi juga bagian dari penataan dan akurasi data kendaraan bermotor di Aceh,” ungkap Reza.
BPKA telah menyesuaikan sistem informasi, prosedur pelayanan, serta koordinasi dengan seluruh Kantor Bersama Samsat di Aceh. Dengan demikian, masyarakat bisa mengakses layanan melalui berbagai kanal:
Samsat Keliling
Samsat Drive Thru
Samsat Mal
Pelayanan Publik
Samsat Jempol (Jemput Bola)
Samsat Gampong
Reza menekankan pentingnya masyarakat memanfaatkan program ini sesegera mungkin. “Semakin cepat mengurus, semakin mudah prosesnya. Ini kesempatan untuk memperbarui kepatuhan pajak sekaligus memperbaiki status legalitas kendaraan,” tambahnya.
Tiga Jenis Pemutihan Pajak
Program pemutihan PKB 2025 menawarkan tiga bentuk pembebasan, yang dapat dimanfaatkan wajib pajak sesuai kebutuhan:
Penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB
Kecuali untuk masa pajak tahun berjalan kendaraan yang akan dimutasikan keluar Aceh.
Penghapusan 100 persen sanksi administrasi berupa denda
Termasuk kendaraan baru yang belum sempat membayar pajak.
Pembebasan pajak progresif
Berlaku juga bagi kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif.
BPKA mencatat sekitar 2,6 juta unit kendaraan terdaftar di Aceh, namun hanya sekitar 40 persen yang aktif membayar pajak. Program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara signifikan.
Perbandingan dengan Program Pemutihan Sebelumnya
Menurut Reza, pemutihan 2025 merupakan kelanjutan dari program sebelumnya yang diperpanjang hingga Januari 2025. Kali ini, cakupan program diperluas dan sistem pelayanan diperkuat untuk memudahkan masyarakat.
Program yang lebih modern ini memungkinkan wajib pajak mengurus pembayaran dan penghapusan denda lebih cepat dengan berbagai pilihan layanan yang fleksibel. Hal ini diharapkan mendorong partisipasi masyarakat lebih luas, termasuk pemilik kendaraan yang sebelumnya menunda kewajiban pajaknya.
Manfaat Program Pemutihan Pajak
Selain meringankan beban masyarakat, pemutihan pajak memiliki manfaat lain:
Meningkatkan kepatuhan fiskal
Warga yang sebelumnya menunggak kini terdorong untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Menata data kendaraan bermotor
Program ini membantu pemerintah memperbarui dan memvalidasi data kendaraan di seluruh Aceh.
Memudahkan proses mutasi kendaraan
Pemilik kendaraan yang akan dipindahtangankan mendapatkan status pajak yang jelas dan bebas tunggakan.
Mendorong peningkatan layanan publik
Sistem yang diperkuat dan layanan berbasis teknologi mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.
Cara Mengakses Program Pemutihan
Warga Aceh dapat memanfaatkan program pemutihan melalui seluruh Kantor Bersama Samsat serta layanan unggulan yang telah disediakan:
Samsat Keliling & Drive Thru
Memudahkan masyarakat di daerah jauh atau sibuk.
Samsat Mal & Pelayanan Publik
Mengintegrasikan pelayanan dengan pusat perbelanjaan atau kantor pemerintah.
Samsat Jempol dan Gampong
Layanan jemput bola untuk warga yang kesulitan datang langsung ke kantor Samsat.
Dengan berbagai opsi ini, pemilik kendaraan memiliki kemudahan untuk memilih metode yang paling sesuai dengan mobilitas dan jadwalnya.
Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Aceh 2025 merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Aceh untuk meningkatkan kepatuhan pajak, menata data kendaraan, dan meringankan beban masyarakat.
Dengan tiga jenis pemutihan yang tersedia, masyarakat bisa menyesuaikan manfaat sesuai kondisi masing-masing, mulai dari penghapusan tunggakan pokok, penghapusan denda, hingga pembebasan pajak progresif.
Pemprov Aceh mengimbau agar masyarakat memanfaatkan program ini secepat mungkin sebelum masa pemberlakuan berakhir. “Semakin cepat mengurus, semakin mudah prosesnya,” tegas Reza Saputra.
Program ini sekaligus memperlihatkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat. Pemilik kendaraan di Aceh kini memiliki kesempatan emas untuk memperbarui status pajaknya sekaligus menikmati proses yang lebih modern dan efisien.