JAKARTA - Di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi UMKM, kebutuhan modal usaha menjadi salah satu kendala utama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Untuk itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2025 berbasis syariah. Program ini memberikan alternatif pembiayaan yang aman dan sesuai prinsip halal, sehingga pelaku UMKM bisa mengembangkan usaha tanpa khawatir terkait sistem bunga konvensional.
Berbeda dari pinjaman bank konvensional, seluruh proses KUR BSI didasarkan pada prinsip syariah, mengutamakan keadilan, transparansi, dan kejelasan akad.
Dengan demikian, pembiayaan ini dinilai lebih aman dan cocok bagi para pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya secara halal, sekaligus memberikan kepastian terkait perhitungan margin dan angsuran.
Meski demikian, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah KUR BSI benar-benar bebas dari riba. Jawabannya, ya. KUR BSI menerapkan dua akad utama: Murabahah (jual-beli) dan Ijarah (sewa guna).
Dalam akad Murabahah, bank membeli kebutuhan usaha untuk nasabah lalu menjualnya kembali dengan margin tetap yang telah disepakati sejak awal. Sementara akad Ijarah memungkinkan bank menyewakan aset produktif kepada nasabah, dan pembayaran dilakukan dalam bentuk biaya sewa tetap.
Sistem ini memastikan keuntungan ditetapkan secara transparan, tanpa tambahan bunga, sehingga pelaku usaha bisa merencanakan keuangan secara tertata.
Skema Angsuran KUR BSI 2025
Sebagai gambaran, berikut simulasi angsuran KUR BSI 2025 untuk plafon yang umum dipilih oleh UMKM, dengan margin tetap 6% per tahun:
Plafon Rp10.000.000
12 bulan: Rp850.000
24 bulan: Rp433.333
36 bulan: Rp294.444
48 bulan: Rp225.000
60 bulan: Rp183.333
Plafon Rp20.000.000
12 bulan: Rp1.700.000
24 bulan: Rp866.600
36 bulan: Rp588.800
48 bulan: Rp450.000
60 bulan: Rp366.600
Plafon Rp30.000.000
12 bulan: Rp2.550.000
24 bulan: Rp1.300.000
36 bulan: Rp883.333
48 bulan: Rp675.000
60 bulan: Rp550.000
Plafon Rp40.000.000
12 bulan: Rp3.400.000
24 bulan: Rp1.733.300
36 bulan: Rp1.177.700
48 bulan: Rp900.000
60 bulan: Rp733.300
Plafon Rp50.000.000
12 bulan: Rp4.250.000
24 bulan: Rp2.166.000
36 bulan: Rp1.472.200
48 bulan: Rp1.125.500
60 bulan: Rp916.600
Plafon Rp75.000.000
12 bulan: Rp6.375.000
24 bulan: Rp3.250.000
36 bulan: Rp2.208.333
48 bulan: Rp1.687.500
60 bulan: Rp1.375.000
Plafon Rp100.000.000
12 bulan: Rp8.500.000
24 bulan: Rp4.333.333
36 bulan: Rp2.944.444
48 bulan: Rp2.250.000
60 bulan: Rp1.833.333
Syarat Pengajuan KUR BSI
Agar pengajuan KUR BSI lancar, nasabah perlu menyiapkan dokumen berikut:
Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga (KK)
Surat izin usaha (NIB) atau surat keterangan usaha dari kelurahan/RT
Usaha minimal telah berjalan 6 bulan
Bagi yang sudah menikah, sertakan fotokopi akta nikah
Tidak sedang menerima kredit produktif lain di luar KUR BSI
Syarat-syarat tersebut dirancang untuk memastikan nasabah memenuhi kriteria UMKM dan bisa membayar cicilan sesuai kemampuan. Bank BSI juga melakukan verifikasi dokumen dan survei lapangan untuk menilai kelayakan usaha.
Cara Mengajukan KUR BSI
Proses pengajuan KUR BSI dapat dilakukan secara online maupun offline.
Cara Online:
Kunjungi laman resmi KUR BSI.
Baca syarat dan ketentuan, lalu centang persetujuan.
Lengkapi data diri dan data usaha secara lengkap.
Unggah dokumen yang dibutuhkan, termasuk KTP, KK, surat usaha, dan pas foto.
Tunggu konfirmasi dari pihak BSI mengenai status pengajuan.
Cara Offline:
Datangi kantor cabang BSI terdekat.
Serahkan dokumen persyaratan.
Lakukan wawancara dan survei lokasi usaha oleh petugas bank.
Tunggu proses persetujuan dan pencairan dana.
Setelah proses pengajuan disetujui, nasabah bisa mulai menggunakan dana untuk pengembangan usaha, seperti pembelian stok, peningkatan kualitas produk, atau ekspansi layanan. Dengan skema ini, UMKM memiliki kontrol lebih baik terhadap perencanaan keuangan tanpa terjebak sistem bunga konvensional.
KUR BSI 2025 menjadi alternatif pembiayaan modal usaha yang halal, transparan, dan aman bagi UMKM. Dengan plafon mulai Rp10 juta hingga Rp100 juta, margin tetap rendah, serta pilihan tenor fleksibel hingga 60 bulan, nasabah bisa menyesuaikan cicilan dengan kemampuan usaha.
Syarat pengajuan yang jelas dan cara pengajuan yang praktis membuat program ini menjadi pilihan tepat bagi pelaku usaha yang ingin berkembang secara syariah.