JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rencana penyederhanaan rupiah melalui redenominasi tidak akan mengurangi daya beli masyarakat.
Rancangan Undang-undang (RUU) Redenominasi Rupiah kini resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029.
Dengan status ini, pembahasan RUU dapat dilakukan secara terstruktur dan koordinatif antara pemerintah, BI, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, memastikan bahwa proses redenominasi akan dilaksanakan secara matang.
“Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi. Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” ujar Denny.
Redenominasi, Bukan Perubahan Nilai Riil
Denny menekankan, redenominasi rupiah bukan berarti mengubah nilai riil mata uang, tetapi sekadar penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah.
“Ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” tambahnya.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan terjadi penurunan daya beli atau perubahan nilai tukar terhadap barang dan jasa.
Redenominasi merupakan langkah yang sudah lama dipertimbangkan. Sejak 2010, kebijakan ini selalu dikaji, namun implementasinya tertunda karena berbagai pertimbangan, terutama momentum ekonomi yang tepat.
Pada 2023, BI menegaskan bahwa redenominasi masih perlu menunggu waktu yang sesuai agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi.
Rencana Strategis Pemerintah dan Target Penyelesaian
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memasukkan RUU Redenominasi Rupiah dalam rencana strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025–2029, sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025. Target penyelesaian beleid ini direncanakan pada 2026.
Denny menegaskan bahwa pelaksanaan redenominasi akan dilakukan secara bertahap, dengan memperhatikan aspek stabilitas politik, ekonomi, dan sosial, serta kesiapan teknis.
Dengan pendekatan ini, Bank Indonesia memastikan proses redenominasi berjalan lancar tanpa menimbulkan risiko terhadap nilai tukar maupun daya beli masyarakat.
Empat Tujuan Utama RUU Redenominasi
RUU Redenominasi memiliki empat tujuan utama. Pertama, meningkatkan efisiensi ekonomi nasional melalui peningkatan daya saing. Kedua, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi.
Ketiga, memastikan nilai rupiah tetap stabil untuk melindungi daya beli masyarakat. Keempat, memperkuat kredibilitas rupiah di mata internasional.
Menurut catatan Bisnis, redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang. Misalnya, pecahan Rp1.000 dapat disederhanakan menjadi Rp1 tanpa mengubah nilai riil. Strategi ini bertujuan untuk mempermudah transaksi, menurunkan biaya operasional, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
Proses Terkoordinasi Antarpemangku Kepentingan
Proses redenominasi tidak dilakukan secara sepihak. Bank Indonesia akan bekerja sama dengan pemerintah dan DPR untuk memastikan langkah-langkah teknis, regulasi, dan logistik telah siap sebelum implementasi.
“Bank Indonesia bersama pemerintah dan DPR akan terus melakukan pembahasan mengenai proses penyederhanaan mata uang rupiah tersebut,” kata Denny.
Koordinasi ini juga melibatkan aspek hukum dan sistem informasi. Semua langkah disiapkan untuk meminimalkan risiko gangguan terhadap transaksi dan sistem pembayaran. Hal ini penting agar redenominasi dapat diterapkan secara efektif dan aman, tanpa menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Dampak bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
Bagi masyarakat, redenominasi tidak akan berdampak negatif terhadap transaksi sehari-hari maupun daya beli. Implementasinya bersifat administratif dan teknis, sehingga nilai riil mata uang tetap sama.
Sementara bagi dunia usaha, penyederhanaan pecahan rupiah diharapkan meningkatkan efisiensi transaksi, mengurangi biaya pencatatan, serta mempermudah perdagangan, baik domestik maupun internasional.
Denny menegaskan, BI tetap fokus menjaga stabilitas moneter selama proses redenominasi. Setiap langkah akan dipantau untuk meminimalkan risiko inflasi dan volatilitas nilai tukar, sehingga perekonomian tetap berada dalam jalur yang sehat.
Momentum yang Tepat untuk Redenominasi
Pelaksanaan redenominasi akan menunggu momentum yang paling tepat, baik dari sisi politik, ekonomi, maupun sosial. Dengan cara ini, pemerintah dan BI berharap proses penyederhanaan rupiah tidak menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau pasar.
Redenominasi direncanakan secara bertahap, sehingga semua sistem, mulai dari logistik, teknologi informasi, hingga regulasi hukum, siap mendukung perubahan.
Dengan masuknya RUU Redenominasi ke Prolegnas, jalur legislasi kini lebih jelas. BI, pemerintah, dan DPR dapat menyiapkan aturan pendukung agar redenominasi berjalan lancar dan aman.
Ke depan, penyederhanaan pecahan rupiah diharapkan meningkatkan efisiensi sistem pembayaran, mempermudah transaksi, dan memperkuat posisi rupiah sebagai mata uang nasional yang kredibel.
Komitmen BI pada Stabilitas Rupiah
Denny menutup keterangannya dengan menekankan komitmen BI: menjaga stabilitas rupiah sambil mendorong pertumbuhan ekonomi. Redenominasi bukan sekadar perubahan nominal, tetapi strategi jangka panjang untuk modernisasi dan efisiensi ekonomi Indonesia.
BI memastikan bahwa semua langkah dilakukan dengan penuh perhitungan dan koordinasi, sehingga masyarakat tetap terlindungi dari risiko inflasi maupun penurunan daya beli.
Dengan pendekatan yang hati-hati dan terstruktur, redenominasi diharapkan membawa manfaat signifikan bagi sistem pembayaran nasional, efisiensi ekonomi, dan kredibilitas rupiah, tanpa menimbulkan gangguan terhadap kesejahteraan masyarakat maupun stabilitas makroekonomi.