Harga Emas Antam Naik Rp4.000 Menjadi Rp2,733 Juta per Gram

Rabu, 17 Juni 2026 | 21:18:32 WIB
Ilustrasi Emas Antam.

JAKARTA - Nilai jual emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia pada perdagangan Rabu pagi mencatatkan kenaikan sebesar Rp4.000 per gram.

Melalui pergerakan tersebut, harga emas Antam kini bertengger di level Rp2.733.000 per gram dari yang sebelumnya berada di angka Rp2.729.000 per gram pada hari sebelumnya.

Sejalan dengan kenaikan harga dasar, nilai transaksi buyback atau harga beli kembali yang dipatok oleh Antam juga merangkak naik hingga menyentuh posisi Rp2.514.000 per gram.

Masyarakat perlu mengetahui bahwa grafik harga komoditas logam mulia ini bersifat fluktuatif dan sewaktu-waktu dapat bergeser, dengan setiap transaksi penjualan yang mengacu pada aturan perpajakan resmi pemerintah.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, regulasi potongan pajak penghasilan berlaku mengikat untuk semua lini produk ukuran gramasi mulai dari kepingan terkecil 1 gram hingga bobot maksimal 1.000 gram.

Untuk skema buyback emas ke PT Antam Tbk yang mencatatkan akumulasi nilai di atas Rp10 juta, wajib pajak pemilik NPWP dibebankan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen, sementara non-NPWP dikenakan tarif 3 persen.

Mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 untuk aktivitas buyback tersebut nantinya akan dipotong secara otomatis dari akumulasi total nilai dana bersih yang diterima oleh pihak konsumen.

Berikut adalah rincian daftar harga berbagai pecahan emas batangan yang dirilis melalui platform resmi Logam Mulia Antam per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp1.416.500.

Harga emas 1 gram: Rp2.733.000.

Harga emas 2 gram: Rp5.406.000.

Harga emas 3 gram: Rp8.084.000.

Harga emas 5 gram: Rp13.440.000.

Harga emas 10 gram: Rp26.825.000.

Harga emas 25 gram: Rp66.937.000.

Harga emas 50 gram: Rp133.795.000.

Harga emas 100 gram: Rp267.512.000.

Harga emas 250 gram: Rp668.515.000.

Harga emas 500 gram: Rp1.336.820.000.

Harga emas 1.000 gram: Rp2.673.600.000.

Di sisi lain, bagi masyarakat yang melakukan pembelian langsung produk emas batangan akan dibebankan potongan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi warga tanpa NPWP.

Sebagai jaminan transparansi administrasi finansial, setiap transaksi pemesanan maupun pembelian aset emas batangan akan selalu disertai dengan lampiran lembar bukti potong pajak PPh 22.

Terkini