JAKARTA - Pemerintah resmi mengatur skema pembelajaran dan libur sekolah menjelang dan selama Ramadan 2026. Aturan ini ditetapkan melalui keputusan bersama sejumlah kementerian untuk menyeimbangkan kegiatan akademik dan kesempatan siswa menjalankan ibadah puasa serta tradisi keagamaan di bulan Ramadan. Kebijakan tersebut mencakup masa libur awal puasa, periode pembelajaran di sekolah, serta libur pasca‑Ramadan yang berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Perincian Jadwal Libur dan Sekolah Ramadan
Pemerintah membagi jadwal sekolah menjadi tiga fase utama selama periode Ramadan dan Idul Fitri. Pertama adalah libur awal Ramadan yang dimaksudkan untuk memberikan ruang adaptasi bagi siswa ketika memasuki bulan puasa. Dalam fase ini, siswa tidak mengikuti pembelajaran formal di sekolah, namun diharapkan dapat mengikuti kegiatan keagamaan dan pembelajaran nonformal di lingkungan keluarga atau masyarakat.
Fase kedua adalah periode pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Selama fase ini berlangsung, siswa kembali menjalankan proses belajar di sekolah seperti biasa, meskipun ada kemungkinan penyesuaian jam pelajaran dan aktivitas sekolah untuk memberi ruang bagi kegiatan keagamaan di bulan suci. Periode pembelajaran ini dijadwalkan sebelum libur panjang Idul Fitri dimulai.
Fase ketiga yakni libur pasca‑Ramadan atau libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang jatuh berdekatan dengan cuti bersama dan hari libur nasional. Libur ini mencakup rentang waktu yang cukup panjang, memberi kesempatan bagi siswa dan keluarga untuk merayakan Idul Fitri serta kembali bersiap menghadapi kegiatan akademik setelahnya.
Libur Awal Ramadan 2026
Menjelang awal puasa, pemerintah menetapkan libur sekolah singkat yang biasanya berlangsung beberapa hari. Rentang waktu libur awal Ramadan ini juga berdekatan dengan libur nasional dan cuti bersama seperti Tahun Baru Imlek dan akhir pekan, sehingga menciptakan masa istirahat yang lebih panjang bagi peserta didik.
Libur awal puasa dimulai pada 18 sampai 20 Februari 2026, memberi kesempatan siswa mengatur ritme ibadah puasa serta mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial tambahan. Sebelum libur tersebut, tanggal merah seperti Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional juga jatuh pada minggu ketiga Februari 2026 dan melengkapi libur ini.
Setelah masa libur awal berjalan, siswa kemudian kembali ke sekolah untuk fase pembelajaran tatap muka pada 23 Februari 2026 hingga pertengahan Maret 2026. Selama fase pembelajaran ini, sekolah umumnya menyesuaikan durasi jam pelajaran dan menyediakan ruang kegiatan keagamaan yang relevan dengan kebutuhan siswa di bulan Ramadan.
Pembelajaran Tatap Muka di Bulan Puasa
Selama Ramadan 2026, kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berlangsung secara tatap muka. Pemerintah mengarahkan sekolah untuk memberi ruang pembelajaran yang memperhatikan kondisi siswa yang berpuasa, termasuk kemungkinan pengaturan jam masuk serta pemberian kegiatan pembinaan karakter dan keagamaan yang lebih menonjol.
Banks of evidence menunjukkan bahwa jadwal pembelajaran tepat sebelum dan sesudah Ramadan telah diatur sedemikian rupa agar siswa tetap dapat memenuhi jumlah hari belajar efektif dalam satu tahun akademik, sementara juga mendapat waktu cukup untuk beribadah dan pulang ke kampung halaman saat libur Idul Fitri.
Libur Idul Fitri 1447 H dan Pasca‑Ramadan
Libur panjang pasca‑Ramadan merupakan fase ketiga dalam jadwal sekolah selama periode ini. Libur ini mencakup hari libur nasional Idul Fitri, cuti bersama, dan libur pasca‑hari raya, yang jika digabungkan memberikan masa istirahat dua minggu atau lebih. Hal ini menjadi momen bagi siswa dan keluarga untuk merayakan Idul Fitri serta kembali bersiap menghadapi tahun ajaran berikutnya.
Adapun tanggal pasti dimulainya libur Idul Fitri dan masa sekolah kembali masuk setelahnya masih menunggu kalender akademik resmi dari masing‑masing daerah. Pemerintah daerah memegang peran penting dalam menetapkan kalender pendidikan sesuai kebutuhan lokal yang sekaligus memenuhi jumlah hari belajar efektif yang sudah ditetapkan secara nasional.
Respons dan Penyesuaian Kalender Pendidikan
Penetapan skema pembelajaran dan libur Ramadan serta libur Idul Fitri ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri. Tujuan utamanya adalah mengatur waktu sekolah secara fleksibel namun tetap mempertahankan hak siswa atas pendidikan yang berkualitas di tengah rutinitas ibadah dan tradisi keagamaan di bulan suci.
Orang tua dan siswa disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi dari sekolah atau dinas pendidikan di daerah masing‑masing karena penetapan final tanggal libur dan masuk sekolah bisa berbeda berdasarkan kalender akademik lokal yang merujuk pada keputusan nasional.