JAKARTA - Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah sebagai pedoman tunggal bagi umat Muslim di seluruh Tanah Air dalam memenuhi kewajiban zakatnya. Ketentuan ini diharapkan bisa menciptakan keseragaman dan kemudahan dalam pelaksanaan ibadah yang menjadi bagian dari tradisi umat Islam di Indonesia menjelang Idul Fitri.
Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Nasional
Dalam keputusan yang tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai ini setara dengan kewajiban zakat fitrah berupa 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras premium. Adapun besaran fidyah ditentukan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari bagi mereka yang memenuhi syarat syariat.
Menurut Ketua Baznas RI, Prof. Noor Achmad, penetapan besaran tersebut dilakukan setelah melalui kajian yang mendalam dan pertimbangan cermat terhadap perkembangan harga beras di berbagai wilayah di Indonesia. Nilai zakat fitrah dan fidyah ini diharapkan menjadi acuan nasional yang seragam guna mempermudah umat Muslim dalam memenuhi kewajiban mereka selama Ramadan 1447 Hijriah.
Dasar Pertimbangan Penetapan Nilai
Baznas menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan utama dalam menetapkan standar zakat fitrah dan fidyah adalah dinamika harga beras di pasar nasional. Ketahanan stok beras serta harga bahan pokok yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat menjadi bagian penting dalam melakukan kajian sebelum menentukan besaran zakat tersebut. Dengan menetapkan angka Rp50.000 untuk zakat fitrah, Baznas berharap nilai ini masih relevan dengan kondisi perekonomian dan harga beras premium di pasaran.
Selain itu, keputusan ini juga memberikan panduan bagi Baznas di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) untuk menggunakan nilai zakat fitrah dan fidyah sebagai pedoman dalam menerima pembayaran zakat dari masyarakat setempat. Namun, Ketua Baznas juga membuka ruang bagi penyesuaian di daerah yang memiliki perbedaan harga beras cukup signifikan, dengan catatan tetap berlandaskan pada syariat Islam dan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Ruang Penyesuaian di Tingkat Daerah
Sebagai bagian dari fleksibilitas pelaksanaan ketentuan zakat fitrah dan fidyah, Baznas memperbolehkan Baznas daerah dan LAZ untuk menetapkan nilai zakat sendiri di wilayah masing‑masing apabila terjadi perbedaan harga bahan pokok yang cukup mencolok. Dalam konteks ini, daerah dengan harga beras yang relatif lebih tinggi atau lebih rendah dari harga nasional bisa menyesuaikan besaran zakat fitrah maupun fidyah agar tetap adil dan sesuai dengan kondisi lokal selama tetap sesuai dengan ketentuan syariat.
Ketentuan ini diharapkan memberi keleluasaan kepada Baznas di daerah untuk menyesuaikan nilai zakat fitrah dan fidyah tanpa harus menjadikan pedoman nasional sebagai aturan yang kaku dan tidak bisa diubah. Dengan demikian, pelaksanaan zakat fitrah di berbagai daerah tetap relevan dan proporsional dengan kebutuhan dan daya beli masyarakat setempat.
Waktu Pembayaran dan Kewajiban Zakat
Baznas menetapkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Penyaluran zakat fitrah kepada para mustahik atau penerima zakat diharapkan selesai sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan Shalat Idul Fitri, agar bantuan dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan tepat waktu. Hal ini juga menjadi bagian dari tata kelola zakat yang tertib, transparan, serta memberikan manfaat sosial yang maksimal bagi masyarakat luas.
Selain itu, Baznas berharap ketentuan ini bisa membantu memperkuat solidaritas sosial antarumat Muslim, terutama dalam kondisi ekonomi yang terus berkembang. Dengan standar nasional ini, umat Muslim di seluruh wilayah Indonesia memiliki acuan yang sama dan jelas dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah dan fidyah selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Harapan dan Implementasi Ketentuan Baru
Sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan zakat nasional, penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah oleh Baznas ini menjadi langkah penting dalam mendorong keteraturan dan kemanfaatan zakat. Baznas berharap kebijakan tersebut dapat berjalan efektif di tingkat pusat hingga daerah, serta mendukung terciptanya distribusi zakat yang tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan umat Muslim di Indonesia.
Dengan adanya keputusan ini, masyarakat Muslim di Indonesia diimbau untuk memahami ketentuan baru mengenai zakat fitrah dan fidyah serta menunaikannya sesuai jadwal yang dianjurkan agar manfaat sosial dan spirit ibadah Ramadan dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh lapisan masyarakat.