Menkeu Purbaya Tolak Usulan Perpanjangan Tenor Dana SAL Himbara

Menkeu Purbaya Tolak Usulan Perpanjangan Tenor Dana SAL Himbara
Ilustrasi Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penilaian bahwa perpanjangan tenor penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah pada dasarnya mampu memberikan dampak positif bagi fleksibilitas operasional perbankan.

Dampak positif tersebut khususnya dalam memperluas jangkauan penyaluran pembiayaan ke sektor riil jika disetujui oleh pihak Kementerian Keuangan.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat memaparkan penjelasan mengenai munculnya usulan penyesuaian jangka waktu penempatan dana SAL pascapertemuan dengan parlemen.

"Kalau kami sih, kalau tenor diperbankan ya, ya diperpanjang, ya sebenarnya ya enggak ada masalah kan. Itu kan sebetulnya kalau tenor yang semakin lama kan semakin bagus, sebetulnya," ujar Dian saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (8/7/2026).

Menurut pandangan Dian, dengan jangka waktu penempatan yang dirancang lebih panjang, industri perbankan akan memiliki ruang gerak yang lebih optimal untuk mengalirkan kredit jangka panjang.

"Dalam pengertian ekspansi kredit semakin luas, kan, gitu. Semakin bisa, misalnya akan bisa lebih panjang, gitu, sebetulnya," urainya.

Meski memberikan sinyal positif dari aspek teknis intermediasi dan kapasitas penyaluran kredit perbankan, Dian menyatakan bahwa usulan ini sejauh ini masih menjadi bahan kajian.

"Ya, ini mungkin masih dalam konteks diskusi kan," jelasnya.

Pihak OJK juga menegaskan bahwa keputusan final mengenai masa penempatan dana tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan kebijakan fiskal serta koordinasi stabilitas sistem keuangan.

"Tapi ya, itu terserah nanti, kan teman-teman Kementerian Keuangan dan juga tergantung nanti dari tentu saja mungkin KSSK (Komite Stabilitas Sektor Keuangan), ya, yang akan melakukan diskusi ini," tambah Dian.

Di sisi lain, Dian memastikan bahwa agenda rapat tertutup dengan pihak DPR bukan membahas soal kondisi ketahanan kas atau likuiditas industri perbankan saat ini.

Dirinya menegaskan bahwa kondisi fundamental sektor perbankan nasional tetap berada dalam posisi yang sangat kokoh.

"Oh, likuiditas enggak ada masalah. Nggak ada masalah ke likuiditas," pungkas Dian.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyatakan menolak permintaan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memperpanjang tenor penempatan dana dari SAL hingga setahun.

Purbaya menjelaskan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7/2026), bahwa skema yang berjalan saat ini telah memberikan fleksibilitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan.

Skema tersebut sekaligus menyeimbangkan kebutuhan perbankan dengan kas pemerintah, sedangkan perpanjangan tenor justru dikhawatirkan dapat mengganggu kesiapan pemerintah dalam mengantisipasi kebutuhan dana di luar rencana anggaran.

“Jadi, yang Rp200 triliun sampai akhir tahun, yang Rp100 triliun tiga bulan sekali dilihat, yang Rp100 triliun keluar masuk, fleksibel. Karena kami juga akan antisipasi kalau kami (pemerintah) perlu dana,” tutur Purbaya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index