JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan hingga periode 29 Juni 2026 tercatat ada tiga perusahaan asuransi yang telah merampungkan proses pemisahan unit atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) mereka dengan membentuk entitas korporasi baru.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hermawan Bekti Sasongko, melanjutkan bahwa di samping itu ada sembilan perusahaan asuransi lain yang memilih menempuh jalur spin off dengan cara memindahkan seluruh portofolio kepesertaan mereka ke perusahaan asuransi mitra.
“Selain itu, terdapat 10 perusahaan yang dalam proses spin off dengan pendirian perusahaan baru dan 3 perusahaan yang dalam proses spin off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain,” katanya dalam konferensi pers daring RDKB OJK Juni 2026, Selasa (7/7/2026).
Hermawan mengemukakan bahwa kebijakan pemisahan UUS ini merupakan bentuk pelaksanaan mandat yang digariskan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 mengenai pemisahan unit syariah bagi industri perusahaan asuransi maupun reasuransi.
Berdasarkan aturan tersebut, pemisahan unit bisnis dapat diwujudkan melalui dua opsi jalur. Pertama adalah mendirikan perusahaan asuransi atau reasuransi syariah baru yang mandiri secara badan hukum hukum.
Opsi kedua adalah melimpahkan seluruh komitmen portofolio kepesertaan unit syariah lama ke dalam pengelolaan perusahaan asuransi atau reasuransi syariah lain yang telah memegang izin usaha resmi dari regulator.
“Sampai dengan saat ini sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan rencana kerja pemisahan unit syariah,” bebernya.
Dirinya memperinci lebih jauh bahwa dari total tersebut, ada sekitar 26 perusahaan yang sudah menegaskan komitmen mereka untuk menggelar aksi spin off unit syariah lewat skema pendirian korporasi mandiri yang baru.
Sementara itu, untuk sisa 15 perusahaan asuransi lainnya telah memantapkan langkah strategis untuk mengalihkan seluruh basis portofolio kepesertaan unit syariah mereka kepada entitas perusahaan penjamin lain.
Sebagai informasi pelengkap, catatan statistik OJK menorehkan angka aset asuransi jiwa syariah per Mei 2026 menembus Rp37,72 triliun, aset asuransi umum syariah bernilai Rp10,67 triliun, dan untuk sektor reasuransi syariah menyentuh Rp2,97 triliun.
Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, sempat memaparkan sejumlah hambatan mendasar yang kerap dirasakan oleh korporasi asuransi saat mengeksekusi kebijakan spin off UUS.
“Serta infrastruktur operasional yang diperlukan untuk membentuk perusahaan asuransi syariah yang berdiri sendiri,” katanya dalam lembar jawaban RDK OJK Februari 2026, dikutip pada Selasa (24/3/2026).
Di luar tiga poin hambatan utama itu, Ogi menambahkan adanya tantangan krusial lain berupa keharusan bagi manajemen korporasi untuk menata ulang struktur organisasi serta skema tata kelola internal agar sejalan dengan ketentuan hukum.
Oleh karena itu, rangkaian fase persiapan menyongsong spin off ini membutuhkan durasi yang panjang disertai kalkulasi rencana yang matang. OJK pun berkomitmen untuk konsisten menggelar asistensi serta monitoring berkala ke setiap UUS.