JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menyebutkan bahwa indikasi keterlibatan personel TNI aktif serta penetapan anggota kepolisian aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi manajemen program Makan Bergizi Gratis membuktikan aparat penegak hukum bertindak obyektif.
Saat diwawancarai seusai meresmikan agenda turnamen olahraga antarmedia di Jakarta pada Sabtu, Qodari menggarisbawahi kalau alur penanganan perkara dugaan rasuah tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 kini intens digulirkan oleh pihak Kejaksaan Agung.
"Seperti dikatakan oleh Bapak Presiden bahwa hukum sekarang ditegakkan tanpa pandang bulu apa pun latar belakangnya," kata Qodari menjawab pertanyaan wartawan.
Ia menjelaskan kalau jalannya proses hukum tidak akan melihat posisi orisinal atau status profesi dari pihak terkait, melainkan murni menyoroti tindakan yang mereka kerjakan sepanjang mengemban amanah di lingkungan BGN.
"Jadi, bukan karena latar belakangnya polisi, bukan karena latar belakangnya nonpolisi, tetapi karena memang masalah-masalah yang terjadi di saat yang bersangkutan sedang ditugaskan di tempat yang di mana kasus itu terjadi, yaitu BGN," tuturnya.
Sehubungan dengan perkara ini, Qodari mengimbau segenap elemen masyarakat agar bersabar menanti jalannya tahapan penyidikan serta dinamika hukum ke depan.
Pada momentum sebelumnya, pihak Kejagung memaparkan temuan seputar indikasi keterlibatan oknum prajurit TNI aktif dalam lingkaran kasus dugaan rasuah tata kelola program MBG tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis (2/7), membeberkan bahwa personel TNI yang terseret memiliki inisial BU dengan posisi selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.
Bukan cuma itu, instansi Kejagung sebelumnya pun telah menaikkan status hukum seorang anggota Polri aktif dengan inisial LMI yang pernah mengemban tugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN menjadi tersangka tindak pidana korupsi manajemen MBG di BGN.