Barantin Identifikasi Empat Hambatan Utama Produk Desa Menuju Ekspor

Barantin Identifikasi Empat Hambatan Utama Produk Desa Menuju Ekspor
Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Abdul Kadir Karding.

JAKARTA - Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Abdul Kadir Karding, mengidentifikasi empat kendala utama yang menghambat produk desa menembus pasar antarpulau maupun ekspor, yakni standar mutu, sertifikasi, ketertelusuran produk (traceability), serta keamanan komoditas.

“Masalah sekarang ini adalah komoditas yang akan diekspor terutama bidang kami, yaitu tumbuhan, ikan, dan hewan serta turunannya, itu masalahnya satu, dia tidak punya standar mutu dan keamanan mutu,” kata Karding usai penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kemendes PDT di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurut Karding, produk desa sering kali kesulitan dipasarkan karena belum memenuhi standar yang ditetapkan pasar. 

Selain mutu, pelaku usaha desa juga dinilai masih lemah dalam aspek sertifikasi yang menjadi syarat wajib perdagangan.

Hambatan ketiga adalah masalah ketertelusuran atau asal-usul produk. Di pasar internasional, transparansi mengenai proses budidaya hingga penanganan komoditas sebelum dipasarkan menjadi syarat mutlak yang diperhatikan. 

Faktor terakhir adalah keamanan komoditas yang menentukan daya terima produk di negara tujuan.

Untuk mengatasi hal tersebut, Barantin berkomitmen melakukan pendampingan intensif bagi desa-desa yang memiliki potensi ekspor demi mendukung target pemerintah membentuk 5.000 Desa Ekspor.

“Kalau ini tidak didampingi, tidak diedukasi, maka cita-cita membentuk 5.000 desa ekspor, saya kira sulit,” tegasnya.

Barantin juga menawarkan kemudahan melalui pendampingan proses sertifikasi langsung di lapangan. “Nanti kalau ada kita, kita bisa jemput di sana sertifikasinya,” ujar Karding.

Sebelumnya, Barantin telah mempraktikkan skema pendampingan ini, salah satunya pada ekspor durian di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dengan membantu petani memperoleh sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) agar memenuhi syarat ekspor ke Tiongkok. 

Sepanjang tahun 2025, Barantin mencatat nilai komoditas ekspor yang mendapatkan tindakan karantina mencapai Rp393 triliun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index