JAKARTA - Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi kini semakin praktis berkat layanan SIM Keliling yang hadir langsung di tengah aktivitas masyarakat.
Program ini menjadi solusi bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengantre di kantor pelayanan utama. Dengan sistem layanan bergerak, masyarakat bisa menyesuaikan waktu dan lokasi yang lebih dekat dengan keseharian mereka.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Kamis, 2 April 2026 membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta.
Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, diinformasikan bahwa layanan tersebut buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau C yang masa berlakunya akan habis, sementara bagi pemilik SIM B dan masa berlaku habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Kehadiran layanan ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal administrasi berkendara. Dengan lokasi yang tersebar, masyarakat di berbagai wilayah Jakarta dapat memilih titik terdekat sesuai kebutuhan mereka.
Lokasi SIM Keliling Jakarta
Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta yang bisa diakses oleh masyarakat.
Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
Jakarta Utara di LTC Glodok;
Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
Jakarta Barat bertempat di Mall Ciputra;
Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemilihan lokasi tersebut mempertimbangkan aksesibilitas serta tingginya aktivitas masyarakat di area tersebut. Dengan demikian, layanan dapat menjangkau lebih banyak warga tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke kantor Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Masyarakat yang akan mengakses layanan tersebut diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.
Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Kemudian yang perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Kelengkapan dokumen menjadi hal penting agar proses berjalan lancar. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk mempersiapkan seluruh persyaratan sebelum datang ke lokasi layanan agar tidak mengalami kendala saat proses berlangsung.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Biaya tersebut bersifat resmi dan berlaku secara nasional, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai transparansi dalam proses pembayaran. Dengan adanya rincian biaya yang jelas, pemohon dapat mempersiapkan dana sesuai kebutuhan sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Kemudahan Layanan Bagi Warga
Layanan SIM Keliling memberikan banyak keuntungan, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu. Proses yang lebih cepat dan lokasi yang lebih dekat membuat layanan ini menjadi pilihan praktis dibandingkan harus datang langsung ke kantor Satpas.
Selain itu, keberadaan layanan ini juga membantu mengurangi kepadatan di kantor pelayanan utama. Dengan terbagi ke beberapa titik, antrean menjadi lebih terkontrol dan waktu tunggu bisa diminimalkan.
Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya memperpanjang SIM tepat waktu. Dengan begitu, keselamatan berkendara tetap terjaga dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dapat terus ditingkatkan.