JAKARTA - Upaya memperkuat kualitas pasar modal terus dilakukan melalui pembaruan regulasi yang menyasar aspek fundamental perusahaan tercatat.
Salah satu langkah penting yang kini diterapkan adalah penyesuaian ketentuan kepemilikan saham publik atau free float. Kebijakan ini dinilai menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan transparansi, likuiditas, serta kepercayaan investor terhadap pasar saham domestik.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperbarui aturan mengenai minimum free float 15% bagi perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia. Aturan anyar ini akan diterapkan secara bertahap dengan berbagai skema yang telah disiapkan BEI.
Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi, menerangkan pihaknya telah melakukan penyesuaian definisi saham free float, menaikkan batas minimum free float menjadi 15%, dan mengubah persyaratan saham free float untuk pencatatan awal dengan kini berbasis kapitalisasi pasar melalui tiering 15%, 20%, dan 25% dari jumlah saham yang akan dicatatkan.
Langkah itu diambil melalui penetapan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat serta Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026 tentang Penjelasan atas Ketentuan Terkait Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang efektif berlaku Selasa, 31 Maret 2026.
Skema Transisi Disesuaikan Berdasarkan Kapitalisasi Pasar Emiten
Selepas pemberlakuan aturan ini, BEI akan memberikan masa transisi bagi perusahaan tercatat untuk memenuhi kriteria anyar itu. Pemenuhan dilakukan secara bertahap sesuai dengan nilai kapitalisasi saham per 31 Maret 2026.
Secara rinci, perusahaan dengan nilai kapitalisasi pasar minimum Rp5 triliun dan sampai saat ini memiliki tingkat free float di bawah 12,5%, wajib memenuhi jumlah saham free float sebesar 12,5% paling lambat pada 31 Maret 2027 dan memenuhi ketentuan free float 15% paling lambat pada 31 Maret 2028.
Sedangkan bagi perusahaan tercatat yang telah mencapai angka free float 12,5% hingga kurang dari 15%, wajib memenuhi ketentuan anyar free float 15% pada 31 Maret 2027.
Sementara bagi perusahaan tercatat dengan nilai kapitalisasi saham di bawah Rp5 triliun, memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi ketentuan free float minimum 15%.
”BEI akan menyampaikan surat kepada masing-masing perusahaan tercatat sebagai bentuk pemberitahuan dan penegasan posisi nilai kapitalisasi saham, yang menjadi dasar penentuan kategori masa transisi untuk pemenuhan ketentuan free float,” katanya.
Dukungan dan Pendampingan Disiapkan untuk Memenuhi Ketentuan Baru
Nantinya BEI bakal memberikan dukungan perusahaan tercatat melalui mekanisme pengajuan pemegang saham tertentu untuk dapat dikategorikan sebagai saham free float. BEI juga menetapkan ketentuan saham free float tertentu untuk calon perusahaan tercatat dengan penawaran umum pada nilai tertentu.
BEI juga akan melakukan sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan kepada emiten sejak pemberlakuan peraturan I-A ini. Regulator akan menyiapkan hot desk dan pendampingan bagi perusahaan tercatat untuk membantu kesiapan memenuhi kewajiban free float.
”Upaya ini diharapkan dapat mendorong peningkatan transparansi, kualitas dan kepatuhan perusahaan tercatat terhadap ketentuan yang berlaku serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia secara berkelanjutan,” katanya.
Langkah pendampingan ini menjadi bagian penting agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan kendala berarti bagi perusahaan, sekaligus memastikan seluruh emiten dapat memenuhi ketentuan secara tepat waktu.
Bagian dari Reformasi Pasar Modal dan Penguatan Tata Kelola Emiten
Adapun ketentuan anyar ini disebut telah dilakukan melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia dengan harapan meningkatkan kualitas emiten, memperkuat tata kelola, serta mendorong pelindungan investor yang lebih optimal.
Selain peningkatan free float, BEI juga berupaya mendorong penerapan Good Corporate Governance (GCG) dengan mendorong kualitas laporan keuangan emiten, melalui pemenuhan kompetensi penyusun laporan keuangan yang bersertifikat atau penunjukan akuntan publik dengan kriteria sertifikasi yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran.
BEI juga mendorong jajaran Direksi, Komisaris, dan Komite Audit perusahaan untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan terkait pasar modal dan tata kelola perusahaan yang akan berlaku setelah terbitnya Surat Edaran Bursa terkait.
Penguatan Kualitas Emiten untuk Mendukung Keberlanjutan Pasar Modal
Perubahan Peraturan I-A juga mencakup peningkatan kualitas perusahaan tercatat lainnya, antara lain terkait saldo laba bagi calon emiten di Papan Utama dan kewenangan Bursa dalam menetapkan kategori perusahaan tercatat untuk mendukung aspek keberlanjutan, yang ketentuannya akan diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Bursa.
Dengan adanya kebijakan ini, BEI berharap perusahaan tercatat dapat semakin meningkatkan kualitas operasional dan tata kelola, sehingga mampu bersaing secara sehat di pasar modal.
Secara keseluruhan, penerapan aturan free float 15% menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi pasar modal Indonesia, sekaligus meningkatkan daya tarik investasi melalui transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik.