JAKARTA - Kemudahan dalam membayar pajak kendaraan kini semakin dirasakan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Melalui layanan keliling yang dihadirkan, warga tidak perlu lagi bergantung sepenuhnya pada kantor Samsat tetap untuk menunaikan kewajiban tahunan mereka.
Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi strategis pada Kamis, 26 Maret 2026.
Layanan ini ditujukan untuk mempermudah wajib pajak kendaraan bermotor dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara lebih praktis dan efisien.
Informasi mengenai lokasi layanan ini disampaikan melalui akun resmi X @tmcpoldametro. Kehadiran Samsat Keliling menjadi solusi yang efektif, terutama bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi yang kesulitan meluangkan waktu ke kantor Samsat.
Dengan tersebarnya layanan di berbagai titik, masyarakat kini memiliki banyak pilihan lokasi yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kedekatan wilayah tempat tinggal atau aktivitas mereka.
Daftar 14 Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek
Layanan Samsat Keliling pada Kamis ini tersebar di sejumlah wilayah strategis. Di Jakarta Pusat, layanan tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Untuk Jakarta Utara, layanan dibuka di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sementara itu, Jakarta Barat menghadirkan layanan di Mall Citraland dengan jam operasional yang sama.
Di Jakarta Selatan, layanan tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Adapun Jakarta Timur membuka layanan di halaman parkir Samsat Jakarta Timur serta Pasar Induk Kramat Jati dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Wilayah Tangerang juga mendapatkan beberapa titik layanan. Di Kota Tangerang, layanan hadir di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Di Serpong, layanan tersedia di halaman parkir Samsat Serpong pada pagi hingga siang hari dan di ITC BSD Serpong pada sore hingga malam hari.
Selain itu, layanan juga hadir di Ciledug, Ciputat, dan Kelapa Dua dengan lokasi yang telah ditentukan. Untuk wilayah Bekasi, layanan tersedia di Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan serta Pasar Central Lippo Cikarang.
Sementara itu, warga Depok dapat mengakses layanan di halaman parkir Samsat Depok serta kantor Kelurahan Tugu. Di wilayah Cinere, layanan tersedia di halaman kantor Kelurahan Pasir Putih.
Dengan total 14 lokasi yang tersebar, masyarakat di wilayah Jadetabek dapat memilih titik layanan terdekat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka.
Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan
Untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan utama. Dokumen tersebut meliputi KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, yang masing-masing harus disertai dengan fotokopi.
Selain itu, terdapat ketentuan penting yang harus diperhatikan, yaitu kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Jika terdapat tunggakan lebih dari batas tersebut, maka pembayaran tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling.
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses administrasi yang lebih kompleks tetap dilakukan di kantor resmi yang memiliki fasilitas lengkap.
Alternatif Digital dan Ketentuan Tambahan Layanan
Selain layanan keliling, masyarakat juga diberikan kemudahan melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu alternatif yang dapat digunakan adalah aplikasi Samsat Digital Nasional SIGNAL.
Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan secara daring di 33 provinsi hanya melalui telepon seluler. Setelah proses pembayaran selesai, dokumen STNK akan dikirimkan langsung ke alamat pemohon.
Namun demikian, aplikasi ini memiliki keterbatasan. Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun tidak dapat menggunakan layanan digital ini. Mereka tetap diwajibkan untuk datang langsung ke kantor Samsat.
Dengan adanya pilihan layanan offline melalui Samsat Keliling dan layanan online melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat kini memiliki fleksibilitas lebih dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Kehadiran berbagai opsi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mempermudah proses administrasi. Dengan sistem yang semakin modern dan terintegrasi, pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien.