JADWAL SIM KELILING

Mobil Layanan SIM Keliling Kembali Layani Warga Ibu Kota

Mobil Layanan SIM Keliling Kembali Layani Warga Ibu Kota

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di sejumlah lokasi strategis wilayah Jakarta pada Kamis, 5 Februari 2026. Ini merupakan salah satu upaya kepolisian untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif masa berlakunya, sehingga bisa menjadi solusi praktis buat para pemilik kendaraan bermotor di Ibu Kota.

Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta
Pada hari ini, pelayanan SIM Keliling dibuka di lima titik berbeda di seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta. Seluruh layanan tersedia sejak pagi hingga siang hari dan disebar merata agar warga Jakarta mudah mengaksesnya:

Jakarta Timur – Lobi depan Mall Grand Cakung

Jakarta Pusat – Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Utara – Lobby Utama LTC Glodok

Jakarta Selatan – Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat – Lobby Selatan Mall Ciputra

Kelima lokasi ini dipilih karena mudah dijangkau dan sering menjadi rute mobilitas warga Jakarta, sehingga memaksimalkan kesempatan masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa perlu antre panjang di kantor Satpas.

Waktu Operasional dan Prosedur Pelayanan
Pelayanan SIM Keliling Jakarta pada 5 Februari 2026 dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB di tiap lokasi, sesuai dengan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diharapkan datang lebih awal, terutama karena kuota untuk perpanjangan SIM di layanan keliling ini bersifat terbatas setiap harinya.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif masa berlakunya. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas yang disediakan kepolisian.

Persyaratan Dokumen dan Ketentuan yang Berlaku
Untuk mempermudah proses administrasi di lokasi, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebelum datang ke SIM Keliling, antara lain:

KTP asli dan fotokopi (yang masih berlaku)

SIM asli dan salinan fotokopi SIM lama

Surat keterangan kesehatan

Bukti hasil tes psikologi (jika diperlukan)

Pastikan semua dokumen lengkap dan masa berlaku SIM masih aktif untuk menghindari penolakan di lokasi layanan.

Biaya Layanan (Mengacu Aturan Nasional)
Biaya perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling di Jakarta mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Catatan: Besaran biaya ini bersifat resmi dan sama di seluruh lokasi layanan SIM Keliling. Pastikan membawa uang tunai atau metode pembayaran yang diizinkan di lokasi guna menghindari keterlambatan proses.

Tips Agar Perpanjangan SIM Keliling Lancar
Agar proses perpanjangan melalui layanan keliling berjalan lancar tanpa hambatan, ada beberapa hal yang bisa diperhatikan:

Datang lebih pagi sebelum layanan dibuka

Pastikan masa berlaku SIM belum lewat

Siapkan seluruh dokumen administrasi yang disyaratkan

Antisipasi antrean dengan sabar

Layanan SIM Keliling Jakarta ini sangat membantu warga yang sibuk atau kesulitan datang ke kantor Satpas, karena prosesnya bisa selesai cukup cepat selama dokumen lengkap.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index