FINANSIAL

Dukungan Indodana Finance terhadap POJK 32/2025 dan Dampaknya pada Paylater

Dukungan Indodana Finance terhadap POJK 32/2025 dan Dampaknya pada Paylater

JAKARTA — Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 resmi diterbitkan oleh OJK sebagai regulasi yang mengatur mekanisme Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) dalam sistem keuangan Indonesia. Regulasi ini diundangkan sejak 15 Desember 2025, dan mulai berlaku setelah pengesahannya. POJK 32/2025 hadir sebagai bentuk tindak lanjut OJK dalam menghadapi pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan, terutama pada layanan paylater.

Selaku pelaku industri, PT Indodana Multi Finance (Indodana Finance) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Perusahaan melihat aturan baru ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memperkuat fondasi industri BNPL demi pertumbuhan yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan. Pendapat ini diungkapkan langsung oleh Direktur Indodana Finance, Iwan Dewanto, dalam keterangannya kepada media.

POJK 32/2025: Landasan Baru Penyelenggaraan BNPL

Penerbitan POJK 32/2025 dilatarbelakangi oleh kebutuhan OJK untuk memberikan kepastian hukum bagi para penyelenggara layanan paylater di Indonesia. Regulasi ini dirancang sebagai respon atas pertumbuhan pesat layanan pembiayaan digital BNPL yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Melalui POJK 32/2025, OJK ingin memastikan bahwa penyelenggaraan BNPL dapat dijalankan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan pengendalian risiko yang memadai serta selaras dengan perkembangan ekonomi digital.

Aturan ini memuat sejumlah ketentuan yang cukup komprehensif, antara lain:

Definisi dan ruang lingkup BNPL;

Prinsip penyelenggaraan BNPL berdasarkan tata kelola risiko;

Ketentuan perlindungan data pribadi;

Penilaian kelayakan pemberian pembiayaan;

Aturan penagihan, pelaporan, penghentian layanan BNPL, dan peralihan penyelenggaraan.

Hal penting lain yang diatur adalah pembatasan lembaga penyelenggara BNPL hanya pada bank umum dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. Ini menjadi titik temu antara inovasi layanan digital dan pengawasan yang kuat agar pertumbuhan industri tidak mengorbankan aspek prudential.

Indodana Finance: Tanggapan dan Strategi Internal

Indodana Finance menyambut POJK 32/2025 sebagai “langkah yang tepat” dalam memperbaiki tata kelola internal, terutama terkait manajemen risiko dan sistem credit scoring. Menurut Iwan Dewanto, regulasi itu akan memperkuat fundamental perusahaan dalam memberikan layanan paylater secara bertanggung jawab kepada masyarakat.

“Kami optimistis bahwa dengan penerapan tata kelola yang baik, industri BNPL akan terus tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” ujar Iwan. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Indodana Finance bukan hanya melihat peraturan baru sebagai keharusan kepatuhan, tetapi juga peluang untuk meningkatkan kepercayaan pasar terhadap layanan paylater secara umum.

Sebagai bagian dari adaptasi terhadap POJK tersebut, perusahaan dikabarkan tengah memperkuat sistem internalnya, termasuk penerapan prinsip kehati-hatian (prudential) dan pengembangan credit scoring yang lebih matang. Upaya ini dinilai krusial untuk menjaga kualitas portofolio pembiayaan dan meminimalkan risiko kredit bermasalah (non-performing financing) di masa depan.

Target Perlindungan Konsumen dan Inklusivitas Keuangan

Dalam pola pikir regulator maupun pelaku industri, perlindungan konsumen menjadi salah satu tujuan pokok dari POJK 32/2025. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, menegaskan bahwa pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, sambil tetap mendorong inklusi keuangan nasional.

Dengan demikian, paylater tidak semata-mata menjadi alat konsumsi yang mudah, tetapi harus diimbangi dengan edukasi keuangan yang tepat agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai pengguna jasa BNPL. Hal ini sejalan dengan langkah Indodana Finance yang menekankan pentingnya literasi dan edukasi kepada para konsumen guna memanfaatkan layanan paylater secara bijak.

Sejalan dengan tren industri, paylater memang terus menunjukkan pertumbuhan signifikan, baik dari sisi jumlah transaksi, nilai pembiayaan, maupun jumlah pengguna. Data dari OJK menunjukkan bahwa posisi baki debet kredit BNPL tercatat mencapai triliunan rupiah dengan pertumbuhan dua digit dalam beberapa periode terakhir.

Menyongsong Pertumbuhan yang Sehat dan Berkelanjutan

Regulasi baru ini dipandang sebagai momentum penting bagi seluruh pelaku ekosistem BNPL, tidak hanya Indodana Finance, untuk melakukan konsolidasi dan peningkatan standar operasional. POJK 32/2025 memberi arah yang lebih jelas terkait penyelenggaraan layanan paylater sesuai dengan praktik tata kelola yang baik, perlindungan konsumen, serta keterbukaan informasi.

Indodana Finance sendiri menilai bahwa langkah ini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap paylater dan perusahaan multifinance yang menyediakan layanan BNPL. Kepercayaan ini diperkirakan akan menjadi fondasi penting guna memperluas penetrasi layanan paylater dalam mendukung perekonomian digital Indonesia.

Dengan dasar yang kuat dari sisi regulasi dan dukungan industri, penerapan POJK 32/2025 diharapkan bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga menjadi katalis bagi pengembangan layanan paylater yang lebih inklusif, bertanggung jawab, dan berkelanjutan di masa mendatang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index