Kemenhaj Diminta Kaji Ulang Usulan Kenaikan Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta

Rabu, 08 Juli 2026 | 21:14:01 WIB
Ilustrasi Haji.

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meninjau kembali usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 atau 1448 Hijriah.

Usulan BPIH tersebut mencapai Rp 107.340.172,02 per jemaah, atau melonjak Rp 19.930.806 dari BPIH 2026 yang berada di angka Rp 87.409.365,45.

"Kami meminta agar usulan tersebut dikaji ulang. Kemenhaj harus memastikan pengelolaan dan penggunaan dana haji dilakukan secara optimal sehingga dapat meringankan beban biaya yang ditanggung jemaah," ujar Maman dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

Maman menyebutkan angka Rp 107 juta itu masih berupa usulan dan belum bersifat final. Kemenhaj diharapkan memaksimalkan dana haji terlebih dahulu daripada langsung membebankannya kepada masyarakat.

"Kami berharap dengan adanya Kemenhaj, pelaksanaan ibadah haji tidak hanya optimal dari segi pelayanan tetapi juga efisien dalam pengelolaan anggaran," ujar Maman.

Menurut Maman, status Indonesia sebagai pemilik jemaah haji terbanyak dapat menjadi posisi tawar kuat saat bernegosiasi menekan biaya dengan pihak Arab Saudi, seperti penyedia akomodasi, katering, dan transportasi.

"Pengkajian ulang harus dilakukan secara cermat untuk memastikan biaya yang dibebankan kepada jemaah dapat tekanan semaksimal mungkin. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar biaya haji semakin terjangkau oleh masyarakat," ujar Maman.

Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyatakan bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2027 yang disetor jemaah tidak akan berselisih jauh dengan tahun lalu karena adanya usulan BPIH Rp 107 juta tersebut.

"Dengan pembagian seperti itu, kami hitung, Bipih yang dibayarkan jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu," ujar Irfan dalam rapat kerja evaluasi haji 2026 bersama Komisi VIII DPR, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Selasa (7/7/2026).

Sebagai informasi, BPIH 2026 bernilai Rp 87.409.365,45 dengan Bipih yang ditanggung jemaah sebesar Rp 54.193.806,58. Pemerintah mengajukan skema agar beban jemaah tetap terjangkau.

Skema tersebut mengatur 40 persen biaya bersumber dari Bipih jemaah, sedangkan 60 persen sisanya disubsidi oleh nilai manfaat dana haji.

"Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan," ujar Irfan.

Irfan memaparkan bahwa fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu pemicu usulan kenaikan anggaran tersebut.

"Penyesuaian BPIH tahun 2027 dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah," ujar Irfan.

Faktor lain mencakup kenaikan harga tiket pesawat, tarif hotel di Mekkah dan Madinah, transportasi darat, layanan Masyair, hingga aspek pelayanan kesehatan jemaah.

Komponen penyesuaian juga melibatkan penguatan manasik kesehatan, konsumsi siap saji, distribusi pemukiman di Madinah, hingga biaya visa bagi jemaah batal ganti.

Penghitungan menggunakan asumsi kurs Rp 17.500 per dolar AS dan Rp 4.666,67 per riyal Arab Saudi. Komponen di Arab Saudi memakan Rp 60.891.068 (56,73 persen), sedangkan dalam negeri sebesar Rp 46.449.103 (43,27 persen).

“Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp 107.340.172,02 rupiah per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar Rp 19.930.806 dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi,” kata Irfan.

Terkini