JAKARTA — Rencana strategis pemerintah untuk membangun kawasan khusus dengan fasilitas keringanan pajak, atau Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), memperoleh respons positif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lembaga regulator ini menilai kehadiran pusat keuangan khusus tersebut dapat menjadi instrumen efektif dalam mendongkrak daya saing industri keuangan domestik. Langkah ini sekaligus memposisikan Indonesia lebih tinggi di kancah global.
Kendati demikian, OJK memberikan catatan bahwa kesuksesan agenda besar ini akan sangat bergantung pada kualitas tata kelola, jaminan kepastian hukum, serta sistem pengawasan yang diimplementasikan di lapangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tersebut sebagai langkah perluasan pasar.
Dirinya menjabarkan bahwa perancangan PFII merupakan wujud nyata dalam mematangkan dan mengokohkan sektor keuangan nasional, sekaligus memperkuat posisi tawar Indonesia di dalam ekosistem finansial internasional.
“Tentu saja ini juga ditujukan untuk menarik investasi serta memperdalam pasar keuangan,” katanya dalam konferensi pers daring RDKB OJK Juni 2026, Selasa (7/7/2026).
Kiki, sapaan akrabnya, mengutarakan rasa optimisme bahwa aliran modal segar atau fresh fund yang berkualitas melalui PFII bakal membawa dampak positif yang besar bagi pertumbuhan ekonomi makro.
Namun, dirinya kembali mengingatkan bahwa realisasi dari kebijakan ini wajib berjalan beriringan dengan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan nasional agar tidak memicu kerentanan baru.
“Saat ini rancangan undang-undang terkait PFII sedang berproses termasuk pembahasan oleh pemerintah, DPR dan pihak terkait mengenai yang akan melakukan pengawasan dan lain-lainnya,” tegas Kiki.
Pada dasarnya, konsep pusat finansial internasional tidak sekadar merujuk pada area geografis yang dipadati oleh gedung perbankan megah ataupun kantor dari lembaga investasi multinasional.
Di kancah internasional, financial center berwujud wilayah enklave yang dibekali regulasi khusus demi mempermudah lalu lintas modal lintas negara, serta mempertemukan investor dengan pelaku usaha potensial.
Kawasan ini menyediakan layanan keuangan global terpadu yang mencakup perbankan, pasar modal, asuransi, hingga manajemen aset lewat birokrasi yang adaptif dan ramah terhadap penanaman modal.
Kombinasi regulasi yang kompetitif, kepastian hukum, insentif perpajakan menarik, kemudahan izin, dan sistem pengawasan kredibel menjadi daya pikat utama bagi investor asing untuk menanamkan modalnya.
Bagi Indonesia, kehadiran PFII diproyeksikan mampu menjadi gerbang utama penyerapan likuiditas global yang selama ini didominasi oleh pusat-pusat keuangan di level regional Asia Tenggara.
Apabila kawasan ini berhasil menggaet investasi jangka panjang, stimulan ekonominya akan menyentuh sektor riil lewat pendanaan proyek infrastruktur, manufaktur, serta rantai kegiatan produktif lainnya.
Meski menjanjikan profit besar, penyediaan berbagai insentif di kawasan keuangan khusus ini menuntut adanya sistem pengawasan berlapis yang tangguh dari pihak berwenang.
Sebab, derasnya arus modal masuk wajib diimbangi prinsip kehati-hatian, mitigasi tindak pidana pencucian uang, dan pemantauan stabilitas sistem moneter demi menekan potensi risiko sistemik.
Oleh karena itu, salah satu poin krusial yang tengah digodok dalam RUU PFII adalah penentuan desain kelembagaan serta penunjukan otoritas resmi yang memegang kendali pengawasan di wilayah tersebut.
Kejelasan pembagian porsi kewenangan antar-regulator menjadi faktor penentu agar seluruh gerak aktivitas keuangan di dalam kawasan khusus tetap berjalan dalam koridor tata kelola yang bersih.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa proses pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dipacu lebih cepat.
Sejak kepanitiaan kerja (panja) DPR dibentuk pada 2 Juli 2026, pihak eksekutif bersama legislatif memasang target ambisius agar regulasi ini dapat disahkan secara resmi dalam kurun waktu 19 hari.
Purbaya menambahkan, progres pengembangan PFII bakal diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan serta pembacaan Nota Keuangan RAPBN menjelang HUT Ke-81 RI pada 17 Agustus mendatang.
Sementara di tingkat DPR, jalannya diskusi tidak hanya mengulas substansi hukum, melainkan juga penentuan lokasi fisik yang dicanangkan menjadi pusat finansial tersebut.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyebutkan beberapa kandidat wilayah potensial yang diusulkan, mulai dari Bali, Ibu Kota Nusantara (IKN), Mandalika, Labuan Bajo, hingga Batam.
Misbakhun menegaskan, wilayah manapun yang terpilih nantinya akan memegang status sebagai enklave dengan seperangkat hak istimewa dalam hal hukum domestik, perpajakan, serta keimigrasian khusus.
Selain itu, manajemen operasional wilayah akan dikomandoi oleh struktur dewan kawasan yang terdiri atas dewan pengarah, dewan pengawas, dan dewan pelaksana yang ditunjuk langsung oleh Presiden.