Harga Emas Antam Terbaru Naik Menjadi Rp2.651.000 per Gram

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:13:02 WIB
Ilustrasi Emas Antam.

JAKARTA - Nilai jual komoditas emas batangan Antam paling baru yang disadur lewat situs resmi Logam Mulia pada hari Jumat pukul 08.41 WIB mencatatkan lonjakan harga sebesar Rp11.000 dari angka awal Rp2.640.000 merangkak naik ke posisi Rp2.651.000 per gram.

Langkah penguatan ini diikuti oleh besaran nilai beli kembali atau buyback emas Antam yang dilaporkan ikut terkerek naik ke angka Rp2.400.000 per gram.

Walau demikian, patokan harga komoditas logam mulia Antam ini sewaktu-waktu tetap dapat bergerak dinamis sesuai kondisi.

Tiap-tiap aktivitas transaksi perdagangan dikenai potongan kewajiban pajak selaras ketetapan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 bagi seluruh lini gramasi mulai dari bobot 1 gram sampai dengan 1.000 gram (1 kg).

Untuk kegiatan penjualan kembali produk logam mulia ke pihak PT Antam Tbk dengan jumlah transaksi di atas Rp10 juta, bakal dibebankan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif sebesar 1,5 persen untuk para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara itu bagi para pelanggan non-NPWP, besaran beban potongan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dialokasikan yaitu menyentuh angka 3 persen.

Skema penarikan PPh 22 atas eksekusi aktivitas transaksi buyback tersebut nantinya akan langsung dipotong dari total jumlah nilai buyback.

Berikut dipaparkan secara rinci mengenai daftar harga pecahan emas batangan yang dipublikasikan pada situs resmi Logam Mulia Antam paling baru.

Untuk pecahan ukuran 0,5 gram dipatok Rp1.375.500, ukuran 1 gram dipasang Rp2.651.000, ukuran 2 gram senilai Rp5.242.000, ukuran 3 gram seharga Rp7.838.000, serta ukuran 5 gram sebesar Rp13.030.000.

Selanjutnya untuk cetakan ukuran 10 gram dilego Rp26.005.000, ukuran 25 gram senilai Rp64.887.000, ukuran 50 gram sebesar Rp129.695.000, dan ukuran 100 gram dihargai Rp259.312.000.

Kemudian untuk kelompok ukuran jumbo yakni 250 gram berada pada posisi Rp648.015.000, ukuran 500 gram senilai Rp1.295.820.000, serta ukuran terbesar 1.000 gram dilepas pada angka Rp2.591.600.000.

Mengenai regulasi pungutan pajak harga beli emas sesuai aturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, aktivitas pengadaan emas batangan dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi para pemegang NPWP serta 0,9 persen bagi kelompok non-NPWP.

Tiap-tiap aktivitas pengadaan emas batangan dipastikan akan selalu dilengkapi dengan lembar dokumen bukti potong PPh 22.

Terkini