JAKARTA - Badan Anggaran DPR RI menyatakan kebijakan transfer ke daerah atau TKD pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2027 diarahkan untuk mengakselerasi kesejahteraan daerah. Rasio TKD 2027 disepakati pada rentang 2,55–2,79 persen terhadap PDB.
"Kebijakan TKD Tahun 2027 diarahkan untuk mendorong belanja daerah yang efektif dan efisien untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan di daerah," kata Wakil Ketua Banggar DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, kebijakan TKD bukan sekadar memenuhi pendanaan pemerintah daerah, tetapi juga instrumen untuk memperkuat kualitas desentralisasi fiskal. Kebijakan ini diharapkan mengurangi ketimpangan fiskal serta mempercepat sasaran pembangunan nasional.
Banggar DPR mendorong alokasi dana transfer mempertimbangkan kebutuhan riil, termasuk penyempurnaan formulasi Dana Alokasi Umum yang mengacu pada Standar Pelayanan Minimal.
Kebijakan ini tetap memperhatikan perkembangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, peningkatan biaya penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.
Selain itu, Banggar menilai tata kelola penyaluran dana transfer perlu ditingkatkan melalui pendekatan berbasis kinerja. Banggar mengusulkan mekanisme hadiah dan sanksi agar penggunaan anggaran lebih akuntabel.
"Menerapkan reward and punishment berbasis kinerja untuk penyaluran dana otsus tahap berikutnya yang dikaitkan langsung dengan realisasi penyerapan dan capaian output, guna mendukung pencapaian target makro, seperti penurunan angka kemiskinan ekstrem dan stunting," ujar Wihadi.
Seluruh kebijakan ini nantinya akan diakomodasi ke dalam Nota Keuangan RAPBN tahun anggaran 2027.