Pemerintah-Serikat Buruh Perkuat Upaya Mitigasi Pencegahan PHK

Senin, 22 Juni 2026 | 20:32:31 WIB
Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

JAKARTA - Pemerintah bersama serikat buruh memperkuat langkah mitigasi untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di tengah ancaman ketidakpastian ekonomi global. 

Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto guna menghadapi dampak buruk situasi ekonomi internasional akibat konflik di Timur Tengah.

Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa dirinya terus turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. 

"Mitigasi yang saya lakukan adalah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Saya tidak bisa mengambil eksekusi, tetapi melakukan analisis dan memberikan saran," ujarnya, Senin (22/6/2026).

Said mengungkapkan bahwa ancaman PHK saat ini nyata, dengan temuan kasus di beberapa wilayah. Di antaranya, sekitar 2.500 pekerja terancam di PT Pakerin (Mojokerto) dan 4.000 pekerja di PT Fengtai (Bandung). 

Kondisi ini dipicu oleh penurunan permintaan ekspor serta gangguan rantai pasok bahan baku impor akibat konflik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel.

Selain itu, sektor otomotif di Jawa Timur juga menghadapi ancaman serupa. Said menyebutkan adanya rencana pemindahan investasi dari prinsipal Jepang ke negara lain, seperti Vietnam, yang berfokus pada pengembangan mobil listrik.

Menghadapi tantangan ini, pemerintah berkomitmen untuk terus bersinergi dengan serikat buruh serta membangun komunikasi aktif dengan pihak pengusaha. 

Langkah ini diambil untuk mencari solusi terbaik guna menjaga keberlangsungan perusahaan sekaligus melindungi hak-hak tenaga kerja di Indonesia.

Terkini