Pemerintah Berikan Diskon Transportasi Selama Periode Libur Sekolah

Senin, 22 Juni 2026 | 19:59:02 WIB
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi.

JAKARTA— Pemerintah resmi memberlakukan insentif berupa diskon tarif transportasi umum guna memberikan kemudahan bagi masyarakat selama periode libur sekolah 2026. 

Kebijakan ini tertuang dalam keputusan bersama lintas kementerian untuk menekan biaya perjalanan selama musim liburan.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah wujud kehadiran pemerintah untuk meningkatkan keterjangkauan transportasi bagi masyarakat. 

"Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau," ujar Dudy, Sabtu (20/6/2026).

Berikut adalah rincian insentif transportasi yang berlaku:

Kereta Api: Diskon 30% untuk seluruh layanan KA komersial kelas ekonomi (berlaku 20 Juni – 5 Juli 2026).

Kapal Laut: Potongan harga 30% untuk tarif penumpang kelas ekonomi di seluruh lintasan (berlaku 20 Juni – 15 Agustus 2026).

Penyeberangan: Pembebasan tarif (diskon 100%) jasa kepelabuhanan bagi penumpang pejalan kaki serta kendaraan golongan II dan IVA di 14 pelabuhan pada tujuh lintasan utama, seperti Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk (berlaku 20 Juni – 5 Juli 2026).

Angkutan Udara: Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk tiket pesawat berjadwal kelas ekonomi (berlaku untuk tiket dan perjalanan 24 Juni – 5 Juli 2026).

Pemerintah menegaskan bahwa meski diberikan berbagai kemudahan tarif, aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang tetap menjadi prioritas utama selama masa liburan berlangsung.

Terkini