JAKARTA - Prudential Syariah menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025, yang mengatur penguatan ekosistem asuransi kesehatan, termasuk mekanisme peninjauan premi atau kontribusi (repricing).
Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan perlindungan kesehatan tetap berkelanjutan, andal, dan terjangkau bagi seluruh peserta.
Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah, Vivin Arbianti Gautama, menegaskan, “Kami menyambut baik penerbitan aturan baru ini dan akan selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku dalam praktik bisnis dan operasional kami,” ujar dia.
Pentingnya Peninjauan Premi atau Repricing
Mekanisme peninjauan premi/kontribusi dilakukan secara transparan dan maksimal satu kali dalam setahun. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara biaya klaim kesehatan yang meningkat dan premi yang dibayarkan peserta.
Tanpa repricing berkala, perusahaan asuransi berisiko mengalami ketidakseimbangan yang dapat menurunkan kualitas layanan dan keberlangsungan produk.
Vivin menekankan, “Repricing adalah langkah pencegahan agar perlindungan tetap bisa digunakan, bukan hanya hari ini, tetapi juga tahun-tahun ke depan.” Repricing bukan semata-mata kenaikan premi, melainkan penyesuaian yang mempertimbangkan inflasi medis dan pengalaman klaim peserta.
Tren Kenaikan Klaim dan Inflasi Medis Global
Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di Eropa dan Amerika Serikat. Populasi yang menua serta meningkatnya penyakit kronis seperti diabetes dan penyakit jantung membuat klaim kesehatan terus meningkat.
Teknologi medis terbaru dan terapi canggih, meski membantu perawatan nasabah, juga mendorong biaya perawatan naik signifikan.
Di Indonesia, survei kesehatan dasar dari Direktorat Jenderal Kesehatan Kementerian Kesehatan menunjukkan prevalensi penyakit tidak menular terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini menegaskan perlunya pengelolaan premi yang adaptif agar asuransi tetap mampu memberikan perlindungan optimal.
Proyeksi Pertumbuhan Industri Asuransi
Industri asuransi nasional tetap tumbuh positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan aset industri asuransi meningkat 5-7 persen pada 2026. Namun, Vivin menyoroti bahwa inflasi medis diperkirakan mencapai 17,8 persen, termasuk tertinggi di Asia Tenggara.
Artinya, biaya kesehatan naik jauh lebih cepat dibanding pertumbuhan ekonomi, sehingga diperlukan tata kelola premi yang baik.
Faktor Penyebab Penyesuaian Premi
Peninjauan premi dilakukan karena beberapa faktor utama:
Inflasi medis yang cepat, mencakup biaya obat, alat kesehatan, dan layanan rumah sakit.
Pengalaman klaim kesehatan peserta, semakin tinggi klaim, semakin penting penyesuaian premi.
Teknologi medis baru, terapi modern dapat meningkatkan biaya perawatan.
Dengan penyesuaian premi yang proporsional, perusahaan asuransi dapat mempertahankan keseimbangan keuangan sekaligus memastikan peserta tetap mendapat perlindungan optimal.
POJK Nomor 36 Tahun 2025: Kerangka Legal Repricing
POJK Nomor 36 Tahun 2025 mengatur bahwa perusahaan asuransi dapat melakukan peninjauan premi paling banyak 1 kali per tahun, dengan pemberitahuan tertulis minimal 30 hari kalender kepada peserta.
Aturan ini diterapkan untuk menjaga prinsip fair pricing dan memperkuat pengawasan industri asuransi di tengah inflasi medis yang meningkat.
Manfaat Repricing Bagi Peserta
Vivin menekankan bahwa peninjauan premi tidak selalu berdampak negatif pada peserta. Prudential Syariah menghadirkan inovasi produk yang memberikan reward berupa keringanan premi hingga 20 persen bagi peserta yang jarang melakukan klaim. Hal ini diterapkan untuk memaksimalkan manfaat premi sesuai profil risiko kesehatan peserta.
“Peserta akan memperoleh manfaat premi seoptimal mungkin sesuai kondisi kesehatannya, sekaligus tetap terlindungi secara jangka panjang,” kata Vivin. Strategi ini juga memotivasi peserta untuk menjaga gaya hidup sehat, sehingga klaim berkurang dan premi lebih stabil.
Transparansi dan Edukasi Peserta
Penerapan mekanisme peninjauan premi dilakukan dengan transparansi penuh. Peserta diinformasikan terkait alasan, besaran, dan cara penyesuaian premi. Hal ini memastikan peserta memahami bahwa repricing adalah langkah preventif, bukan semata kenaikan premi, dan tetap mendukung keberlanjutan produk asuransi.
Prudential Syariah juga menekankan pentingnya literasi asuransi, agar peserta memahami hubungan antara premi, klaim, dan inflasi medis, serta dapat mengambil keputusan tepat terkait perlindungan yang dimiliki.
Tantangan dan Solusi Industri Asuransi Kesehatan
Industri asuransi menghadapi tantangan signifikan berupa:
Inflasi medis tinggi.
Populasi menua.
Meningkatnya penyakit kronis.
Biaya terapi dan teknologi medis yang semakin mahal.
Repricing merupakan solusi untuk menjaga keseimbangan finansial dan kualitas layanan. Dengan langkah ini, perusahaan dapat memastikan premi cukup untuk menutupi klaim, sekaligus tetap terjangkau bagi peserta.
Dukungan Prudential Syariah terhadap POJK Nomor 36 Tahun 2025 menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjaga keberlanjutan asuransi kesehatan.
Mekanisme peninjauan premi atau repricing tidak hanya menjaga keseimbangan finansial perusahaan, tetapi juga memastikan perlindungan peserta tetap tersedia dalam jangka panjang.
Strategi ini, bila diimbangi inovasi produk dan edukasi peserta, menjadi kunci untuk menciptakan industri asuransi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia.