JAKARTA - PT Mandiri Sekuritas memastikan seluruh perusahaan yang berada dalam antrean penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) telah menyesuaikan struktur kepemilikan saham publik sesuai ketentuan free float minimum sebesar 15 persen yang akan diterapkan otoritas pasar modal.
Penyesuaian ini dilakukan menyusul rencana peningkatan batas minimal saham publik dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen. Aturan baru tersebut ditargetkan mulai berlaku penuh pada Maret 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat likuiditas dan kualitas perdagangan saham di pasar modal Indonesia.
Direktur Utama Mandiri Sekuritas Oki Ramadhana menjelaskan bahwa sejumlah calon emiten sebelumnya memiliki porsi saham publik di bawah ketentuan baru, namun kini telah melakukan penyesuaian agar memenuhi persyaratan pencatatan saham di bursa.
“Ada yang tadinya free float di bawah 15 persen, sekarang harus menyesuaikan. Kalau porsi saham publik makin besar, investor punya lebih banyak pilihan barang untuk dibeli,” ujar Oki di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Penyesuaian Struktur Saham Emiten IPO
Mandiri Sekuritas memastikan perusahaan-perusahaan yang berada dalam pipeline IPO di bawah penjaminannya telah mempersiapkan diri menghadapi aturan baru tersebut. Penyesuaian free float menjadi bagian penting dalam proses persiapan menuju pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia.
Free float merupakan porsi saham yang dimiliki oleh publik di luar pemegang saham pengendali, direksi, komisaris, maupun karyawan perusahaan. Porsi saham publik yang memadai dinilai penting untuk menjaga keseimbangan kepemilikan serta meningkatkan aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder.
Dengan meningkatnya jumlah saham yang beredar di masyarakat, investor akan memiliki lebih banyak pilihan saham yang dapat diperdagangkan. Kondisi ini diharapkan mendorong efisiensi transaksi sekaligus memperkuat struktur pasar modal nasional.
Selain itu, ketentuan free float yang lebih tinggi juga diharapkan dapat memperluas basis investor dan memperbesar peluang masuknya dana investasi baik dari investor domestik maupun asing.
Mendorong Likuiditas dan Kualitas Perdagangan
Oki menilai peningkatan batas minimal free float akan berdampak positif bagi perkembangan pasar modal Indonesia. Salah satu manfaat utama kebijakan ini adalah meningkatnya likuiditas perdagangan saham.
Jika jumlah saham yang dilepas ke publik terlalu kecil, investor akan kesulitan melakukan transaksi di pasar sekunder. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko investasi karena saham menjadi kurang likuid.
Oki menjelaskan bahwa keterbatasan saham publik dapat menghambat aktivitas perdagangan setelah saham tercatat di bursa. Situasi ini membuat investor tidak leluasa melakukan transaksi sehingga dapat mempengaruhi minat investasi.
“Kalau misalkan yang masuk cuma sedikit, kan masalah tradebility-nya itu kan jadi berisiko ya. Orang nggak bisa trade nantinya di aftermarket, di secondary market,” ujar Oki, 25 Februari 2026.
Dengan free float yang lebih besar, saham diharapkan lebih aktif diperdagangkan sehingga menciptakan harga yang lebih mencerminkan kondisi pasar.
Kebutuhan Likuiditas Pasar Besar
Bursa Efek Indonesia memperkirakan kebutuhan likuiditas yang harus diserap pasar mencapai Rp187 triliun agar ratusan perusahaan tercatat dapat memenuhi ketentuan free float sebesar 15 persen.
Diperkirakan terdapat 267 emiten yang perlu melakukan penyesuaian untuk memenuhi ketentuan baru tersebut. Sebagai tahap awal, implementasi kebijakan ini diprioritaskan kepada 49 perusahaan berkapitalisasi besar atau big caps.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia melalui transparansi dan tata kelola yang lebih baik. Porsi saham publik yang lebih besar dinilai dapat memperkuat mekanisme pembentukan harga sekaligus mengurangi potensi risiko perdagangan yang tidak efisien.
Pengawasan dan Perlindungan Investor
Otoritas Jasa Keuangan juga menyiapkan langkah pengawasan untuk memastikan implementasi aturan free float berjalan sesuai ketentuan. Emiten yang belum memenuhi batas minimal saham publik akan diberikan penanda khusus sebagai bentuk transparansi kepada investor.
“Pemberian notasi khusus ini berfungsi sebagai penanda bagi investor, bukan berarti emiten langsung dipindahkan ke papan tersendiri. Ini merupakan bagian dari upaya perlindungan investor agar mereka lebih terinformasi dalam memilih saham yang likuid,” tegas Friderica Widyasari Dewi.
Melalui penerapan ketentuan free float minimum 15 persen, pasar modal Indonesia diharapkan semakin menarik bagi investor karena menawarkan saham dengan fundamental baik serta kemudahan dalam bertransaksi.