Daftar Tarif Listrik Terbaru Periode 23-28 Februari 2026 Terbaru

Senin, 23 Februari 2026 | 12:23:24 WIB
Daftar Tarif Listrik Terbaru Periode 23-28 Februari 2026 Terbaru

JAKARTA - Mulai Senin, 23 Februari 2026, pemerintah menetapkan tarif listrik tetap stabil hingga 28 Februari 2026. 

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik golongan subsidi maupun nonsubsidi. Keputusan ini diambil untuk menjaga kestabilan biaya listrik di kuartal pertama 2026 (Januari–Maret) tanpa adanya kenaikan maupun penurunan.

Evaluasi tarif listrik dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024. 

Penetapan tarif mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, termasuk kurs rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat merencanakan penggunaan listrik tanpa khawatir terjadi fluktuasi harga dalam periode tersebut.

Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

Pelanggan rumah tangga golongan subsidi tetap menikmati tarif listrik stabil. Berikut rinciannya:

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh

Golongan R-1/TR 450 VA menjadi perhatian karena sebagian besar rumah tangga miskin termasuk kategori ini. Sedangkan golongan 900 VA menempati kategori subsidi menengah, yang selama ini banyak digunakan untuk rumah tangga menengah di perkotaan. 

Penetapan tarif stabil membantu mengurangi beban biaya rumah tangga sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi

Untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi, tarif listrik juga tidak mengalami perubahan. Berikut daftar tarif terbaru:

R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh

R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

R-3/TR, TM daya > 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

Stabilnya tarif untuk golongan ini penting untuk mendukung kelancaran aktivitas rumah tangga menengah ke atas, terutama yang memiliki peralatan listrik berkapasitas tinggi. Konsistensi tarif ini juga membantu masyarakat merencanakan pengeluaran bulanan tanpa risiko lonjakan biaya listrik.

Tarif Listrik Keperluan Bisnis dan Industri

PLN juga memastikan tarif listrik untuk kebutuhan bisnis dan industri tetap stabil. Hal ini penting agar sektor usaha dapat merencanakan operasional tanpa adanya gangguan biaya energi. Berikut rinciannya:

Keperluan Bisnis

B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh

B-3/TM, TT daya > 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Keperluan Industri

I-3/TM daya > 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

I-4/TT daya > 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

Tarif yang stabil ini diharapkan mendorong efisiensi operasional perusahaan dan industri, serta mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa gangguan biaya listrik yang tiba-tiba naik.

Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan

Pelanggan yang termasuk fasilitas pemerintah maupun penerangan jalan umum juga mendapat tarif listrik yang konsisten. Berikut rinciannya:

P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh

P-2/TM daya > 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh

P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh

L/TR, TM, TT daya berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh

Penetapan tarif yang tetap ini menjadi strategi pemerintah untuk mendukung layanan publik tetap optimal, seperti penerangan jalan dan fasilitas umum lainnya. Masyarakat dapat merasakan manfaat listrik stabil tanpa gangguan, sekaligus meningkatkan pelayanan publik.

Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial

Golongan pelayanan sosial juga menikmati tarif stabil, mendukung berbagai lembaga sosial dan fasilitas kesehatan agar tetap beroperasi dengan biaya listrik terkendali. Berikut rinciannya:

S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh

S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh

S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh

S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh

S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh

S-2/TM daya > 200 kVA: Rp925 per kWh

Stabilnya tarif listrik untuk keperluan pelayanan sosial memastikan lembaga sosial, yayasan, dan fasilitas pendidikan maupun kesehatan dapat memanfaatkan listrik secara optimal tanpa gangguan biaya tinggi.

Secara keseluruhan, penetapan tarif listrik stabil periode 23–28 Februari 2026 mencerminkan kebijakan pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi dan mendukung mobilitas serta produktivitas masyarakat. 

Semua golongan pelanggan dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga pelayanan publik dapat merencanakan konsumsi listrik dengan lebih pasti.

Terkini