Rencana Redenominasi Rupiah Masih Dalam Kajian Pemerintah Indonesia

Jumat, 14 November 2025 | 11:50:41 WIB
Rencana Redenominasi Rupiah Masih Dalam Kajian Pemerintah Indonesia

JAKARTA - Wacana penyederhanaan nilai mata uang Rupiah kembali muncul di permukaan publik, namun pemerintah menegaskan bahwa langkah ini masih berada pada tahap kajian dan belum ada eksekusi nyata. 

Redenominasi yang ramai diperbincangkan, yakni perubahan nilai Rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1, sejauh ini belum menjadi kebijakan yang akan segera diterapkan.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa rencana penyederhanaan Rupiah itu belum matang dan membutuhkan kajian yang lebih mendalam sebelum diputuskan.

“Belum (dilakukan). Kan semua masih dalam kajian,” ujar Prasetyo.

Pernyataan ini bukan yang pertama kali disampaikan. Sebelumnya, Prasetyo menegaskan bahwa rencana redenominasi masih sangat jauh dari eksekusi.

“Belum lah. Masih jauh,” kata Prasetyo.

Bank Indonesia Jadi Regulator Utama

Dalam kerangka redenominasi, Bank Indonesia (BI) akan berperan sebagai regulator utama. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa fokus saat ini bukan pada pelaksanaan penyederhanaan Rupiah, melainkan pada stabilitas ekonomi dan pertumbuhan nasional.

“Yang berkaitan dengan redenominasi, tentu saja kami pada saat ini lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi, itu fokusnya adalah seperti itu,” kata Perry.

Perry menambahkan bahwa redenominasi membutuhkan waktu dan persiapan yang matang, sehingga pelaksanaannya tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.

“Apalagi redenominasi memerlukan timing dan persiapan yang lebih lama,” tambahnya.

Landasan Regulasi Redenominasi

Kebijakan redenominasi kembali disebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. 

PMK ini menegaskan bahwa kerangka regulasi untuk redenominasi sedang disiapkan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah, yang ditargetkan selesai pada 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis isi PMK tersebut.

Urgensi pembentukan RUU ini dijelaskan sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi nasional, serta mempertahankan stabilitas nilai Rupiah. 

Redenominasi diharapkan juga dapat meningkatkan kredibilitas Rupiah di mata internasional sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Fokus Pemerintah Saat Ini

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kebijakan redenominasi sepenuhnya merupakan domain Bank Indonesia. Ia menekankan bahwa pelaksanaan penyederhanaan Rupiah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat, termasuk pada 2026.

“Redenom itu kebijakan bank sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi (penerapan) nggak sekarang, nggak tahun depan,” kata Purbaya.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memandang redenominasi sebagai strategi jangka panjang yang memerlukan persiapan menyeluruh, bukan langkah instan untuk publikasi semata.

Perspektif Jangka Panjang

Redenominasi, bila diterapkan, tidak hanya mengubah denominasi mata uang, tetapi juga menuntut adaptasi berbagai sistem pembayaran, dokumen keuangan, hingga kontrak bisnis. Hal ini menjadi alasan mengapa pemerintah dan BI tidak menargetkan eksekusi cepat.

Selain itu, perubahan nilai nominal Rupiah akan berdampak psikologis bagi masyarakat. Oleh karena itu, sosialisasi, edukasi publik, dan persiapan teknis menjadi faktor utama yang harus diperhitungkan.

Stabilitas dan Kepercayaan Ekonomi

Fokus pemerintah dan BI pada saat ini tetap menjaga stabilitas ekonomi dan pertumbuhan nasional. Redenominasi, meski potensial memberikan efisiensi, tidak boleh mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah maupun kestabilan harga barang dan jasa.

Dengan pendekatan ini, setiap kebijakan jangka panjang akan dirancang secara matang, memastikan bahwa setiap perubahan nilai nominal Rupiah dapat diterima dan dipahami masyarakat luas.

Rencana penyederhanaan nilai Rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 masih jauh dari eksekusi. Kajian mendalam terus dilakukan oleh pemerintah dan Bank Indonesia untuk menilai waktu, kesiapan sistem, dan kesiapan publik. 

Pernyataan Prasetyo Hadi, Perry Warjiyo, dan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa fokus utama saat ini tetap pada stabilitas ekonomi dan pertumbuhan, sementara redenominasi dianggap sebagai strategi jangka panjang yang memerlukan persiapan matang.

Dengan demikian, meski redenominasi tetap menjadi wacana penting, masyarakat dapat memahami bahwa langkah ini tidak akan mengubah kehidupan finansial dalam waktu dekat, melainkan dirancang sebagai kebijakan yang hati-hati dan berkelanjutan.

Terkini