JAKARTA - Warga Jakarta mendapat kabar menggembirakan menjelang akhir tahun 2025.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penghapusan sanksi Bea Balik Nama (BBN) kendaraan.
Program ini akan berlangsung mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, memberi kesempatan bagi wajib pajak yang menunggak atau yang belum mengurus balik nama kendaraan untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi solusi penting bagi masyarakat yang ingin menuntaskan administrasi pajak tahunan mereka, sekaligus mengurangi beban denda yang biasanya membengkak seiring keterlambatan pembayaran.
Dengan adanya pemutihan, wajib pajak dapat menyesuaikan anggaran mereka tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan akibat sanksi administratif.
Cara Mengakses Pemutihan Pajak
Selain metode konvensional dengan datang langsung ke kantor Samsat, Pemprov Jakarta juga mempermudah proses pembayaran melalui layanan digital.
Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) memungkinkan masyarakat melunasi pajak kendaraan bahkan di hari libur atau akhir pekan. Langkah ini menjadi alternatif praktis bagi mereka yang memiliki kesibukan tinggi, sehingga tidak perlu antre lama di kantor Samsat.
Melalui aplikasi SIGNAL, wajib pajak dapat mengunggah dokumen yang dibutuhkan, menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan, dan melakukan pembayaran secara online. Hal ini sejalan dengan tren digitalisasi layanan publik yang makin mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta
Agar bisa mengikuti program pemutihan, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen-dokumen ini memastikan proses administrasi berjalan lancar dan pembayaran bisa segera diproses. Dokumen yang diperlukan antara lain:
STNK asli dan fotokopi – Surat Tanda Nomor Kendaraan menjadi bukti kepemilikan dan keterangan kendaraan yang sah.
BPKB asli dan fotokopi – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan dokumen legal kendaraan yang dibutuhkan untuk pemutihan.
KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi – Identitas pemilik kendaraan harus sesuai dengan data yang tercatat di STNK.
Surat kuasa – Diperlukan jika pembayaran dilakukan oleh pihak lain atas nama pemilik kendaraan.
Uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025 – Hanya pokok pajak yang harus dibayar; denda akibat keterlambatan akan dihapuskan.
Dengan menyiapkan semua dokumen tersebut, proses penghapusan denda dan pelunasan pajak dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.
Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan ini tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga memberi manfaat bagi pemerintah daerah. Dengan meningkatnya kepatuhan pembayaran pajak, pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor bisa meningkat tanpa membebani masyarakat.
Selain itu, pemutihan pajak juga mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam mengelola administrasi kendaraan mereka di masa depan. Dengan membiasakan diri melunasi pajak tepat waktu, wajib pajak dapat menghindari denda yang bisa mencapai jumlah cukup signifikan jika menunda pembayaran.
Tips Memanfaatkan Program Pemutihan
Siapkan dokumen dengan lengkap – Pastikan semua persyaratan seperti STNK, BPKB, KTP, dan surat kuasa sudah tersedia sebelum datang ke Samsat atau menggunakan aplikasi SIGNAL.
Cek tagihan pokok pajak – Gunakan aplikasi SIGNAL atau portal resmi untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Manfaatkan layanan digital – Jika sibuk, gunakan SIGNAL agar proses lebih cepat dan bisa dilakukan dari rumah.
Bayar lebih awal – Pemutihan berlaku hingga 31 Desember 2025, tetapi membayar lebih awal bisa menghindarkan antrean panjang menjelang akhir periode.
Simpan bukti pembayaran – Setelah transaksi selesai, simpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi resmi.
Proses Pemutihan di Samsat dan Online
Jika memilih datang langsung ke kantor Samsat, wajib pajak dapat membawa dokumen lengkap dan menyerahkannya ke petugas untuk verifikasi. Setelah verifikasi, petugas akan menghitung besaran pokok pajak yang harus dibayar, dan pembayaran dilakukan langsung di loket Samsat.
Sementara itu, bagi yang menggunakan aplikasi SIGNAL, prosesnya lebih fleksibel. Wajib pajak tinggal mengunggah dokumen, menghitung pajak, dan melakukan pembayaran melalui transfer atau metode digital lain yang disediakan. Setelah pembayaran berhasil, bukti resmi akan dikirimkan melalui aplikasi.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor dan penghapusan sanksi BBN di Jakarta menjadi kabar gembira bagi warga yang menunggak pajak atau belum mengurus balik nama kendaraan.
Program ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, memungkinkan pembayaran tanpa denda keterlambatan. Wajib pajak dapat memilih antara datang langsung ke Samsat atau memanfaatkan aplikasi SIGNAL untuk kemudahan pembayaran.
Dengan menyiapkan dokumen seperti STNK, BPKB, KTP, surat kuasa, dan uang pokok pajak, proses pemutihan dapat dilakukan dengan cepat dan lancar.
Pemutihan pajak bukan hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendukung kepatuhan administrasi kendaraan bermotor yang lebih tertib di Jakarta.