Thrifting Lokal Dukung UMKM, Peluang Bisnis Tetap Terbuka Luas

Jumat, 07 November 2025 | 15:57:09 WIB
Thrifting Lokal Dukung UMKM, Peluang Bisnis Tetap Terbuka Luas

JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa penjualan barang thrift atau bekas di platform e-commerce tetap diperbolehkan selama bukan berasal dari impor. 

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha kecil, menjaga pertumbuhan ekonomi lokal, sekaligus mendorong masyarakat lebih beralih ke produk lokal yang berkualitas.

Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, menjelaskan bahwa pemerintah tidak melarang thrifting secara keseluruhan.

 “Yang dilarang adalah pakaian bekas impor. Kalau thrifting itu tidak dilarang selama yang dijual adalah reload barang-barang lokal dan memang barang-barang kita,” ujarnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan batasan yang jelas, sehingga pelaku usaha yang menjual barang pribadi atau titipan teman tetap bisa beroperasi tanpa takut terkena sanksi.

Pendekatan Humanis dalam Penertiban

Pemerintah menekankan bahwa penertiban dilakukan secara humanis dan tidak sembarangan. Penurunan (takedown) barang di platform e-commerce tidak dilakukan otomatis berdasarkan kata kunci, melainkan melalui kurasi manual.

Shopee dan TikTok Shop by Tokopedia, misalnya, meninjau setiap barang secara selektif. Penjual yang menjual barang pribadi atau titipan teman tetap diperbolehkan, sementara akun-akun yang menjual pakaian bekas impor dalam jumlah besar atau melalui live streaming dari gudang menjadi fokus penertiban.

“Kalau yang reload barang-barang pribadi sih atau mungkin barang-barang teman yang dititip, saya rasa itu masih kita toleransi lah. Enggak ada masalah,” tegas Temmy.

Langkah ini memastikan aktivitas thrifting tetap bisa berjalan tanpa merugikan pelaku usaha kecil, sambil menegakkan aturan terkait barang impor ilegal.

Transisi Menuju Produk Lokal

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang mendorong pendampingan bagi pelaku usaha kecil selama masa transisi dari penjualan pakaian bekas impor ke produk lokal. Pemerintah ingin memastikan pelaku usaha tidak kehilangan penghasilan, tetapi tetap mematuhi aturan.

Temmy menambahkan, lebih dari 150 brand lokal siap bekerja sama dengan penjual thrifting. Pemerintah juga sedang mengkaji skema dukungan pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk membantu pelaku usaha membiayai modal awal produk lokal, yang umumnya lebih tinggi dibanding modal untuk pakaian bekas impor.

“Kita berusaha menghubungkan penjual dengan brand dan produk lokal, termasuk mendorong platform e-commerce agar bekerja sama dengan pemasok barang legal,” jelasnya. Langkah ini diharapkan memperkuat ekosistem usaha lokal sekaligus memberi peluang baru bagi penjual thrifting untuk tetap produktif dan kreatif.

Koordinasi Lintas Kementerian

Upaya ini dilakukan secara terpadu, termasuk koordinasi lintas kementerian. Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menegaskan tindakan tegas terhadap impor pakaian bekas ilegal. Temmy menyebutkan bahwa langkah ini sudah jelas dan dilakukan secara sistematis.

“Tanpa kita bicara pun Pak Purbaya sudah bergerak, sudah melakukan perbaikan,” katanya. Kementerian UMKM pun tengah mendata perdagangan pakaian bekas impor di berbagai daerah untuk memetakan kebutuhan penyesuaian pasar dan mendorong rebranding sentra-sentra thrifting menjadi pusat produk lokal.

Rebranding Pasar Tradisional

Salah satu fokus utama adalah Pasar Senen, yang selama ini dikenal sebagai pusat pakaian bekas. Pemerintah ingin mengubah identitas pasar ini menjadi pusat brand lokal yang menarik minat masyarakat.

“Brand lokal ini bukan hanya fashion ya, ada mungkin yang lain. Tapi kita tahu selama ini Pasar Senen adalah pusatnya fashion. Jadi paling tidak jauh dari situ, cuma kita akan me-rebranding, bahwa Senen adalah salah satu pusatnya brand lokal kita,” kata Temmy.

Rebranding ini tidak hanya sekadar mengganti produk, tetapi juga membangun budaya baru agar masyarakat lebih menghargai produk lokal. Strategi ini diharapkan menumbuhkan loyalitas konsumen terhadap barang-barang lokal berkualitas.

Peluang Usaha Berkelanjutan

Kebijakan ini sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi pelaku usaha. Dengan pendampingan pemerintah, penjual thrifting dapat tetap menjalankan bisnis secara legal, memanfaatkan brand lokal, dan meningkatkan omzet melalui platform digital.

Langkah ini juga menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan. Konsumen mendapat barang berkualitas, penjual memperoleh keuntungan, dan produsen lokal dapat memperluas pasar mereka.

“Supaya tidak terlalu memberatkan di satu sisi begitu. Semua pihak tetap bisa untung, penjual tetap ada penghasilan, dan brand lokal berkembang,” jelas Temmy.

Manfaat Ekonomi dan Sosial

Pendekatan pemerintah tidak hanya bertujuan menjaga kepatuhan hukum, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan sosial. Pelaku usaha kecil tetap bisa beroperasi, masyarakat memiliki akses ke produk legal berkualitas, dan pasar lokal menjadi lebih berkembang.

Langkah ini juga mengurangi ketergantungan pada barang impor ilegal dan mendorong kreativitas penjual dalam memasarkan produk lokal. Dengan dukungan platform e-commerce dan brand lokal, usaha thrifting dapat bertransformasi menjadi bisnis profesional dan berkelanjutan.

Menuju Ekosistem Thrifting Lokal

Kebijakan ini menegaskan bahwa thrifting tetap relevan, tetapi harus selaras dengan aturan yang ada. Pemerintah berharap pendekatan ini mendorong terciptanya ekosistem usaha lokal yang sehat, di mana penjual, produsen, dan konsumen saling mendukung.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan dukungan pembiayaan, penjual thrifting diharapkan dapat beradaptasi dengan pasar baru. Rebranding pasar tradisional, seperti Pasar Senen, menjadi contoh nyata bagaimana transisi ini bisa dilakukan tanpa merugikan pelaku usaha kecil.

Temmy menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan pelaku usaha dan produsen lokal tetap berkembang, masyarakat mendapat produk berkualitas, dan aktivitas thrifting tetap berjalan legal.

“Kita ingin semua pihak mendapatkan keuntungan, baik pelaku usaha, brand lokal, maupun konsumen,” tutup Temmy.

Terkini