Pemerintah Umumkan Jadwal Lengkap Libur Dan Cuti Bersama 2026

Jumat, 07 November 2025 | 12:46:15 WIB
Pemerintah Umumkan Jadwal Lengkap Libur Dan Cuti Bersama 2026

JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. 

Keputusan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2025, yang memuat jadwal libur untuk hari besar keagamaan serta peringatan nasional.

Langkah ini menjadi panduan resmi bagi masyarakat dan instansi pemerintah maupun swasta untuk merencanakan kegiatan sepanjang tahun. Tidak hanya memberikan kepastian bagi warga, penetapan ini juga menjadi acuan sektor ekonomi, pariwisata, dan transportasi agar dapat menyesuaikan operasionalnya.

Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah jadwal libur Lebaran 2026, yang memberikan kesempatan bagi masyarakat menikmati lima hari libur dan cuti bersama. Bagi banyak orang, kepastian ini penting agar bisa merencanakan mudik atau liburan keluarga.

Perkiraan Jadwal Puasa dan Lebaran 2026

Meski pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi Lebaran 2026, prediksi berdasarkan perhitungan astronomis menunjukkan bahwa puasa Ramadan 1447 H diperkirakan dimulai pada Februari 2026, dan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Maret 2026.

Berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Muhammadiyah, awal puasa Ramadan 1447 H diperkirakan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, sedangkan Hari Raya Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.

Prediksi ini sejalan dengan pengamatan Presiden Masyarakat Astronomi Emirates, Ibrahim al-Jarwan, yang menyebut bahwa Kamis, 19 Februari 2026 akan menjadi awal Ramadan, dan Jumat, 20 Maret 2026 adalah hari pertama Syawal dan Idul Fitri.

Namun, pemerintah menekankan bahwa keputusan final terkait awal puasa dan Lebaran 2026 akan diumumkan melalui sidang isbat, sehingga tanggal resmi dapat berbeda dari perkiraan astronomis.

Lima Hari Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2026

Masyarakat Indonesia akan menikmati lima hari libur dan cuti bersama untuk merayakan Idul Fitri 1447 H, sebagaimana tercantum dalam SKB 3 Menteri. Berikut rinciannya:

Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Lebaran

Sabtu, 21 Maret 2026: Libur nasional Lebaran

Minggu, 22 Maret 2026: Libur nasional Lebaran

Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Lebaran

Selain itu, untuk Lebaran Haji atau Idul Adha 1447 H, pemerintah menetapkan Rabu, 27 Mei 2026 sebagai libur nasional, dan Kamis, 28 Mei 2026 sebagai cuti bersama.

Dengan adanya kepastian ini, masyarakat dapat merencanakan mudik, liburan keluarga, atau kegiatan sosial lainnya dengan lebih efektif.

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lainnya Sepanjang 2026

Selain Lebaran dan Idul Adha, pemerintah juga menetapkan sejumlah libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2026. Beberapa di antaranya adalah:

Kamis, 1 Januari: Libur Tahun Baru Masehi

Jumat, 16 Januari: Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Senin, 16 Februari: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Selasa, 17 Februari: Libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Rabu, 18 Maret: Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

Kamis, 19 Maret: Libur Hari Suci Nyepi

Jumat, 3 April: Libur Wafat Yesus Kristus

Minggu, 5 April: Libur Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

Jumat, 1 Mei: Libur Hari Buruh Internasional

Kamis, 14 Mei: Libur Kenaikan Yesus Kristus

Jumat, 15 Mei: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

Minggu, 31 Mei: Libur Hari Raya Waisak 2570 BE

Senin, 1 Juni: Libur Hari Lahir Pancasila

Selasa, 16 Juni: Libur 1 Muharam 1448 H

Senin, 17 Agustus: Libur Proklamasi Kemerdekaan

Selasa, 25 Agustus: Libur Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 24 Desember: Cuti bersama Natal

Jumat, 25 Desember: Libur Natal

Dengan jadwal yang lengkap ini, masyarakat, sekolah, dan instansi pemerintah maupun swasta dapat mengatur kegiatan rutin maupun spesial sepanjang tahun.

Pentingnya Kepastian Jadwal Libur

Penetapan libur nasional dan cuti bersama sejak awal memiliki beberapa manfaat penting. Pertama, masyarakat dapat merencanakan perjalanan mudik, liburan, atau kegiatan keluarga dengan lebih matang. Kedua, pemerintah dan sektor ekonomi dapat menyesuaikan operasional layanan publik dan aktivitas bisnis selama periode libur.

Dengan adanya SKB 3 Menteri ini, semua pihak memiliki acuan resmi, sehingga dapat mengantisipasi kepadatan transportasi, pengelolaan wisata, dan aktivitas ekonomi yang biasanya meningkat menjelang hari libur besar, terutama Lebaran dan Natal.

Dampak Positif Bagi Pariwisata dan Ekonomi

Kepastian jadwal libur juga memiliki dampak positif bagi sektor pariwisata dan ekonomi lokal. Lima hari cuti bersama Lebaran memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk berpergian ke kampung halaman atau destinasi wisata, yang secara tidak langsung meningkatkan perputaran ekonomi lokal di berbagai daerah.

Selain itu, sektor transportasi juga dapat menyusun strategi layanan agar tetap aman, nyaman, dan lancar selama periode puncak mudik atau libur panjang. Hal ini penting untuk mencegah kemacetan serta memaksimalkan efisiensi layanan publik.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2026, termasuk lima hari Lebaran dan dua hari Idul Adha. Kepastian ini memberikan panduan bagi masyarakat untuk merencanakan aktivitas ibadah, rekreasi, maupun mudik.

Selain itu, jadwal libur nasional lainnya sepanjang tahun membantu warga, sekolah, dan sektor ekonomi menyesuaikan diri dengan ritme kegiatan rutin. Dengan begitu, hari besar keagamaan, peringatan nasional, dan libur panjang dapat dirayakan secara tertib, aman, dan efisien.

Dengan kepastian ini, masyarakat dapat merencanakan kegiatan sosial dan wisata dengan lebih baik, sekaligus sektor ekonomi dapat memaksimalkan potensi bisnis dan layanan publik sepanjang 2026.

Terkini

Cara Transfer Saldo Kartu Kredit BCA ke Rekening Pribadi

Jumat, 07 November 2025 | 17:21:41 WIB

10 Asuransi Kesehatan Terbaik Selain BPJS di 2025

Jumat, 07 November 2025 | 17:21:34 WIB

Cara Cek Resi JNE Tokopedia Cepat dan Akurat

Jumat, 07 November 2025 | 17:21:12 WIB