PLN Umumkan Tarif Listrik Tidak Naik Periode 3-9 November 2025

Kamis, 06 November 2025 | 13:05:30 WIB
PLN Umumkan Tarif Listrik Tidak Naik Periode 3-9 November 2025

JAKARTA - Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode 3-9 November 2025 tetap stabil. 

Artinya, tagihan listrik rumah tangga maupun pelanggan bisnis tidak akan mengalami kenaikan pekan ini. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh kategori pelanggan PLN, baik bersubsidi maupun nonsubsidi.

Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang akhir tahun ketika pengeluaran rumah tangga biasanya meningkat. 

Normalnya, tarif listrik nonsubsidi disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan empat indikator ekonomi, yaitu nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesia Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

"Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun," kata Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno.

Golongan Subsidi, Tetap Paling Terjangkau

Pelanggan bersubsidi tetap menikmati tarif paling rendah. Rumah tangga berdaya 450 VA, kategori paling rendah untuk keluarga kurang mampu, hanya membayar Rp415 per kWh. Ini adalah tarif paling murah di antara semua golongan.

Sementara itu, pelanggan 900 VA bersubsidi dikenakan Rp605 per kWh. Namun, ada perbedaan penting: tidak semua pemilik daya 900 VA mendapatkan subsidi. Rumah Tangga Mampu (RTM) dengan daya 900 VA harus membayar tarif nonsubsidi sebesar Rp1.352 per kWh. Tarif ini hampir dua kali lipat dibanding pelanggan bersubsidi.

Untuk rumah dengan kebutuhan listrik lebih besar, tarif meningkat signifikan. Daya 1.300-2.200 VA dikenakan Rp1.444,70 per kWh, sedangkan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas membayar Rp1.699,53 per kWh, hampir empat kali lipat tarif 450 VA.

Daftar Tarif Listrik PLN Periode 3-9 November 2025

Golongan Subsidi:

450 VA: Rp415 per kWh

900 VA: Rp605 per kWh

Golongan Nonsubsidi / Rumah Tangga Mampu:

900 VA: Rp1.352 per kWh

1.300-2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Pelanggan Bisnis & Pemerintah:

Bisnis B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh

Kantor pemerintah P-1/TR & P-3/TR (penerangan jalan): Rp1.699,53 per kWh

Tarif ini berlaku seragam untuk sistem prabayar (token) maupun pascabayar (tagihan bulanan). Perbedaan hanya pada mekanisme pembayaran, bukan harga per kWh.

Tarif Nonsubsidi, Mulai Rp1.352 Hingga Rp1.699

Pelanggan nonsubsidi 900 VA membayar Rp1.352 per kWh, dua kali lipat tarif 900 VA bersubsidi. Tarif naik menjadi Rp1.444,70 untuk daya 1.300-2.200 VA. Sedangkan rumah dengan konsumsi tinggi, yakni 3.500 VA, 5.500 VA, hingga 6.600 VA ke atas, semuanya dikenakan tarif sama Rp1.699,53 per kWh. Ini merupakan tarif tertinggi untuk kategori rumah tangga.

Pelanggan bisnis dan pemerintah memiliki skema berbeda. Bisnis kategori B-2/TR (6.600 VA–200 kVA) membayar Rp1.444,70 per kWh. Sementara kantor pemerintah (P-1/TR) dan penerangan jalan umum (P-3/TR) dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.

Alasan Tarif Listrik Tidak Naik

Normalnya, tarif listrik pelanggan nonsubsidi disesuaikan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian (tariff adjustment) memperhitungkan empat indikator ekonomi: nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan HBA.

Namun, pada triwulan IV-2025, pemerintah memutuskan membekukan tarif listrik. Laman resmi Kementerian ESDM mengonfirmasi tidak ada perubahan harga hingga akhir tahun meski keempat indikator ekonomi berfluktuasi.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi daya beli masyarakat dari tekanan inflasi menjelang libur akhir tahun. Biasanya, konsumsi rumah tangga meningkat signifikan pada periode ini, sehingga stabilitas tarif listrik menjadi penting.

Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Dengan tarif listrik yang dibekukan hingga akhir tahun, pemerintah menargetkan masyarakat tetap bisa mengelola pengeluaran rumah tangga secara optimal. Terutama untuk keluarga kurang mampu, tarif 450 VA yang rendah sebesar Rp415 per kWh sangat membantu mengurangi beban listrik bulanan.

Tri Winarno menekankan bahwa kebijakan ini bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekonomi dan daya beli masyarakat. Keputusan ini sekaligus memberikan kepastian bagi pelanggan PLN, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun bisnis.

Tarif listrik tetap stabil untuk periode 3-9 November 2025.

Golongan subsidi, khususnya 450 VA, tetap yang termurah.

Golongan nonsubsidi, mulai dari 900 VA hingga 3.500 VA ke atas, tarifnya tidak berubah.

Pelanggan bisnis dan pemerintah mengikuti skema berbeda sesuai daya masing-masing.

Keputusan ini melindungi daya beli masyarakat menjelang akhir tahun.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat bisa tenang karena tidak perlu khawatir kenaikan tagihan listrik pekan ini. 

Kebijakan pemerintah ini juga memberikan kepastian bagi seluruh pelanggan PLN, baik pengguna rumah tangga maupun bisnis, menjelang periode akhir tahun yang biasanya lebih tinggi konsumsi energi.

Terkini

Cara Download Rekening Koran BCA lewat myBCA dan KlikBCA

Kamis, 06 November 2025 | 16:56:08 WIB

20 Ide Wirausaha Makanan yang Menjanjikan 2025

Kamis, 06 November 2025 | 16:56:07 WIB

Cara Daftar Maxim Bike Online, Simak Juga Persyaratannya

Kamis, 06 November 2025 | 16:56:06 WIB

17 Situs dan Aplikasi Gratis Nonton Film dan Legal 2025

Kamis, 06 November 2025 | 16:55:54 WIB