OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun PT Trakindo Utama, Ini Penjelasan Lengkapnya

Selasa, 04 November 2025 | 15:51:09 WIB
OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun PT Trakindo Utama, Ini Penjelasan Lengkapnya

JAKARTA - Keputusan mengejutkan datang dari sektor keuangan nasional setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun PT Trakindo Utama. Pengumuman ini disampaikan melalui situs resmi OJK pada 4 November 2025, menandai berakhirnya operasional lembaga dana pensiun yang telah lama berkiprah di industri jasa keuangan tersebut.

Pembubaran Efektif Sejak 1 September 2025

Dalam keputusan yang tertuang pada surat nomor KEP-111/D.05/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, OJK menyatakan pembubaran Dana Pensiun PT Trakindo Utama efektif berlaku sejak 1 September 2025. Langkah ini menegaskan komitmen OJK dalam memastikan tata kelola lembaga keuangan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, serta Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah disetujui oleh Anggota Dewan Komisioner OJK. Ia menjelaskan, keputusan ini diambil melalui proses pertimbangan yang matang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Permohonan Pembubaran Datang dari Pihak Pendiri

OJK menjelaskan bahwa pembubaran Dana Pensiun PT Trakindo Utama dilakukan atas dasar permohonan resmi dari pihak pendiri. Langkah ini menunjukkan adanya keputusan internal dari perusahaan untuk mengakhiri kegiatan dana pensiun yang selama ini dikelolanya.

Setelah disetujui, OJK kemudian menetapkan pembentukan Tim Likuidasi yang bertugas melaksanakan seluruh proses pembubaran. Proses ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun yang telah diatur dalam regulasi.

Tim Likuidasi Telah Ditunjuk Resmi

Dalam keputusan yang sama, OJK menetapkan empat nama sebagai anggota Tim Likuidasi Dana Pensiun PT Trakindo Utama. Ferry Marcos Butar Butar ditunjuk sebagai Ketua Tim, sementara tiga anggota lainnya adalah Wildy Widjaja, Andreas Purnawan, dan Annisa Wendarningrum.

Tim Likuidasi akan berkantor di Gedung TMT 2, Lantai 2, Suite 201, Jalan Cilandak KKO Nomor 1, Jakarta — lokasi yang sama dengan kantor pusat Dana Pensiun PT Trakindo Utama. Keberadaan tim ini diharapkan dapat memastikan proses pembubaran berlangsung dengan tertib, transparan, dan sesuai aturan.

Fokus pada Proses Likuidasi dan Perlindungan Peserta

Tugas utama Tim Likuidasi adalah melaksanakan proses pembubaran hingga seluruh aset dan kewajiban dana pensiun terselesaikan. Tim akan menilai aset, melunasi kewajiban, serta memastikan hak peserta dana pensiun disalurkan dengan tepat waktu.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK menjaga kepercayaan publik terhadap sistem dana pensiun nasional. Proses likuidasi diharapkan dapat berjalan tanpa menimbulkan gejolak, khususnya bagi para peserta yang telah menjadi bagian dari program dana pensiun PT Trakindo Utama selama ini.

Komitmen OJK dalam Pengawasan Lembaga Keuangan

Pembubaran ini menjadi salah satu bukti komitmen OJK untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh lembaga keuangan nonbank. OJK terus memastikan bahwa lembaga dana pensiun di Indonesia beroperasi secara sehat, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Melalui kebijakan seperti ini, OJK menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam menjaga stabilitas industri keuangan. Lembaga yang sudah tidak lagi aktif atau tidak memenuhi ketentuan operasional akan ditertibkan melalui mekanisme pembubaran resmi.

Dampak bagi Industri Dana Pensiun Nasional

Pembubaran Dana Pensiun PT Trakindo Utama menjadi refleksi penting bagi industri dana pensiun nasional. Keputusan ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi lembaga-lembaga serupa untuk memperkuat tata kelola internal dan memastikan keberlanjutan program bagi pesertanya.

Selain itu, keputusan ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan OJK semakin ketat, terutama terhadap lembaga keuangan yang tidak lagi memenuhi syarat kelangsungan usaha. Transparansi dalam proses likuidasi juga diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor dana pensiun.

Langkah tegas OJK menandakan keseriusan pemerintah dalam menjaga kesehatan sektor keuangan nonbank di tengah dinamika ekonomi nasional. Dengan pembubaran ini, diharapkan semua pihak yang terkait dapat bekerja sama untuk menyelesaikan proses likuidasi sesuai ketentuan dan waktu yang ditetapkan.

Terkini

Aplikasi Jualan Online Tanpa Modal dan Stok Barang 2025

Selasa, 04 November 2025 | 23:30:34 WIB

6 Kelebihan dan Kekurangan Bank BCA yang Perlu Diketahui

Selasa, 04 November 2025 | 23:30:34 WIB

Apakah Barang di Zalora Original? Yuk Kita cari tahu!

Selasa, 04 November 2025 | 23:30:33 WIB